UKT Naik, Mahasiswa Minta DPR Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Badan Mahasiswa Universitas Islam Bandung (BEM Unisba) mengkritisi keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menaikkan biaya kuliah menjadi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Ketua Mahasiswa Unisba Mohammed Ramdan Suliana mengatakan, kebijakan kenaikan biaya UKT sangat membebani mahasiswa.

“Saat ini peraturan terkait tata cara pendidikan yang keluar dari keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2024. Hal ini banyak menimbulkan konflik di masyarakat, khususnya peserta didik. UKT dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) yang semakin meningkat membuat mahasiswa semakin sulit belajar. Beliau melanjutkan studi ke perguruan tinggi,” kata Ramadan saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

 MEMBACA:

Menurutnya, 20% pendapatan dan belanja pemerintah dari anggaran pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Peningkatan UKT menjadi masalah besar karena banyak pelajar yang mengeluhkan biaya pendidikan padahal pendidikan menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Ramdan khawatir tingginya biaya pendidikan menjadi ancaman terhadap tujuan pemerintah mencapai emas di Indonesia pada tahun 2045. Oleh karena itu, pihaknya mengundang Komisi X DPR RI untuk mengkaji ulang peraturan no. 2 Tahun 2024 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

DPRK harus segera merevisi Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 dan mengusulkan solusi praktis permasalahan pendidikan di Indonesia, tambahnya.

 BACA SELENGKAPNYA:

“Seiring dengan keinginan pemerintah saat ini untuk mencapai Indonesia Emas 2045, maka anggaran pendidikan pada APBN Perubahan dapat ditingkatkan dari 20% menjadi 30% dan harus diperkuat dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan pemanfaatan anggaran pendidikan secara maksimal.

“KIP bisa menjadi solusi ketika pelaksanaannya menjangkau masyarakat miskin. Banyak program bantuan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam memilih bantuan kepada masyarakat miskin,” ujarnya.

(paralel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *