Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Simak Syaratnya

MALANG – Universitas Brawijaya (UB) mempersilakan mahasiswanya untuk mengajukan keberatan terhadap pembayaran Unified Tuition Fee (UTF). Hal ini disebabkan adanya perubahan pada sektor UKT akibat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang menambah klasifikasi menjadi 12 siswa. Bagian UKT.

Wakil Rektor (Rektor) II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muhammad Ali Safaat mengatakan, setelah adanya perubahan menjadi 12 tim, ada beberapa tim yang uang UKT-nya tetap sama, antara lain satu dan dua tim. Rektor sendiri yang menghitung rumus penentuan golongan mana mahasiswa tersebut berdasarkan pendapatan orang tuanya.

“Kita asumsikan 30% dari pendapatan itu untuk biaya pendidikan, kalau misalnya pendapatannya 10 juta per bulan, itu 3 juta per bulan, kalau SPP enam bulan tinggal dikalikan saja,” kata Ali Safaat. dikonfirmasi pada Kamis (16 Mei 2024).

Jumlah ini dapat berkurang jika salah satu orang tua tidak bekerja, salah satu orang tua meninggal dunia atau sakit sehingga berdampak pada pendapatan keluarga. Tak hanya itu, Rektorat UB juga memperhitungkan anak tanggungan yang masih kuliah.

“Jadi kalau ada yang sakit, ada indeks penurunannya, dan petani juga ada indeks penurunannya, karena berdasarkan pekerjaan. Kalau anak mereka lebih banyak yang harus dinafkahi, indeksnya akan turun lagi, dan itu tidak berubah sejak tahun lalu. , dan itu tidak berubah”, katanya. ” dia berkata.

Namun Safaat justru menyoroti banyak temuan kesalahan input dari siswa itu sendiri, misalnya pendapatan orang tua yang memasukkan terlalu banyak angka atau tidak memasukkan tanggungan anak. Sehingga ia meminta para siswa jika mengisi informasi keuangan harus didampingi oleh orang tuanya.

“Teman (siswa) yang masuk datanya bukan data sensitif. Tidak didampingi orang tua atau ada kesalahan input, ada yang nol dan ada misalnya, ini yang memperbesar ukurannya. Kalau benar, akan kami masukkan ke dalam UKT yang sesuai”, jelasnya.

Oleh karena itu, ditegaskannya, jika ada mahasiswa UB yang menentang pendanaan UKT, bisa mengajukan pengecualian. Yakni, rektorat juga menjalin kerja sama dengan badan perwakilan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), di masing-masing institusi Universitas Brawijaya.

“Tolong kirimkan, (alasan) kenapa minta pengurangan keterangan pendukung, berapa tanggungan yang dimiliki, misalnya Anda punya tiga anak yang sudah kuliah, semuanya dikirim, dibawa oleh pendukung,” jelasnya. .

“Saya bertemu dengan mahasiswa sebanyak tiga kali. Setelah Menteri Hukum (EM dan BEM fakultas), Sekmenmen membahas masalah ini dan menjelaskan alasannya, termasuk kepada Presiden, beliau bertemu dengan BEM semua lembaga,” imbuhnya. . .

Bahkan UB mengklaim menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Tanah Air yang UKT biaya kuliahnya bisa dicicil di muka, tanpa bunga dan jangka waktu. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sampai dengan akhir semester, tanpa bunga, dan jenis pembayarannya tetap.

“(Biaya UKT) bisa dicicil, pertama harus bayar 30 persen, baru masuk universitas. Tidak ada bunga, apartemen tidak berubah, bisa dicicil sampai akhir (semester), sewaktu-waktu tidak ada tenornya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dana UKT di UB mendapat perhatian dan keluhan dari mahasiswa. Muncul di media sosial X, topik #UKTUB Bawah menjadi trending hingga Kamis malam. UB sendiri memutuskan ada 12 kelompok mahasiswa dalam penentuan UKT.

Jumlah kelompok ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 9 kelompok. Tahun ini biaya UKT kelas satu mulai Rp 500.000, disusul Rp 1 juta untuk kelas dua. Pada kelompok berikutnya dikatakan selisihnya dari 10 persen pada kelompok atas, menjadi 14 juta dinar pada kelompok ke-12 tanpa program umum kedokteran, kedokteran hewan, dan kedokteran gigi (Prodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *