UNS Kukuhkan Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng Jadi Guru Besar Kehormatan Bidang Hukum Pidana Korupsi

JAKARTA – Universitas Surakarta Sebelas Maret (UNS) mengukuhkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembangunan Bambang Sugeng Rukmon sebagai Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset. Peresmian dilakukan oleh plt. Rektor UNS Chatarina Muljana pada rapat terbuka senat akademik di G.P.H. di auditorium. Haryo Mataram.

Pada sidang terbuka Senat Akademik, Bambang menyampaikan orasi ilmiah tentang “Mentransformasi Badan Pusat Menjadi Sistem Peradilan Terpadu di Bawah Penuntutan Sebagai Upaya Optimalisasi Pemulihan Aset”. Kewenangan pusat merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu di bawah penuntutan untuk mengoptimalkan penyitaan aset hasil korupsi di luar negeri.

Bahwa pengembalian barang milik negara dapat dianggap sebagai tugas hukum dari teori kemanfaatan. Apabila harta hasil korupsi dikembalikan kepada negara, maka akan memberikan manfaat bagi negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Salah satu kesulitan penyitaan aset hasil korupsi di luar negeri adalah terkait dengan proses birokrasi yang tidak efisien sehingga berujung pada lemahnya penegakan hukum.

Beberapa negara maju seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina telah menempatkan lembaga pusatnya di bawah Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sistem peradilan yang terintegrasi. Gagasan ini merupakan gagasan baru dan bila diimplementasikan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan peradilan pidana Indonesia.

Kebaruan gagasan ini adalah, pertama, rekonstruksi kelembagaan pemerintah pusat dalam rangka efektivitas kejaksaan, dan kedua, rekonstruksi kelembagaan pemerintah pusat berdasarkan asas dominus litis, asas kemungkinan. . , serta sistem kesatuan kejaksaan. sebagai efisiensi pengembalian aset ke luar negeri,” jelas Prof. (HC-UNS) Bambang pada jumpa pers di ruang sidang 2 di hadapan media, Dr. Prakosa UNS, Kamis (27/06/2024).

Ditekankan pula pentingnya kerjasama antara perguruan tinggi dengan perusahaan dan industri dalam mempererat kerjasama dan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Sekretaris Senat Akademik Akademi Ilmu Pengetahuan Nasional prof. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum. Selain menjabat Jaksa Agung Muda Pembangunan, ia juga seorang akademisi. “Beliau pernah mengajar di Fakultas Hukum UNS, jadi kita tidak hanya memberikan gelar saja, tapi dia juga seorang akademisi. Makanya Fakultas Hukum National Academy of Sciences menawarinya jabatan guru besar. Kita berharap kehadiran Prof (HC-UNS) Bambang bisa memperkuat tim Fakultas Hukum UNS,” kata Prof Garantia.

Plt. Rektor UNS dr. Chatarina Mulyana, S.H., S.E., M.H. menambahkan, pengalaman prof. (HC-UNS) Sebagai jaksa, Bambang dinilai memenuhi syarat untuk menyandang gelar Guru Besar Emeritus Bidang Peradilan Pidana Bidang Tipikor dan Pemulihan Aset. “Saya berharap Prof. (HC-UNS) Bambang dapat mendukung kemajuan Fakultas Hukum UNS,” jelas Dr. Chatarina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *