UPH Tegas Tindak Kasus Kekerasan Seksual, Bukti Komitmen Penegakan Aturan dan Perlindungan Korban

Tangerang, Okezone – Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengukuhkan pengangkatan Mario Santoso sebagai salah satu guru besar program pendidikan musik. Hal ini menjadi perhatian utama UPH. Satuan Tugas Pencegahan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (Satgas PPKS) UPH mengambil tindakan cepat dan cepat atas informasi yang diterima dan menyelidiki kasus tersebut secara detail.

Atas informasi yang diterima, Grup Cepat dan Departemen Musik Kementerian Kehakiman melakukan penyelidikan secara cepat, konsisten, dan sesuai dengan prinsip keberpihakan pada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, UPH memastikan Mario Santoso (Gedeg) dikenakan sanksi administratif berat efektif tanggal 16 Oktober 2024 dan tidak lagi menjadi guru besar di UPH.

Jadi yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa UPH. Segala penyidikan dan sanksi telah diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDikti) sesuai prosedur yang tertuang dalam Pedoman Dirjen UPH Nomor 007 Tahun 2023 tentang PPKS.

Dibentuk pada bulan Desember 2022, Satgas PPKS UPH selalu berpegang pada prinsip dukungan korban, keadilan, kebijaksanaan, dan perlindungan pelapor dalam upayanya menyelidiki dan menyelesaikan semua kasus kekerasan berbasis gender.  

Seluruh investigasi terkait penerapan sanksi merupakan bukti bahwa UPH tidak menoleransi kasus kekerasan berbasis gender dan akan dihukum berat sesuai peraturan terkait. Penegakan sanksi ini merupakan salah satu upaya UPH untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Sehubungan dengan kasus tersebut, jangka waktu penyidikan dan respon cepat, hati-hati dan bertanggung jawab dari UPC adalah sebagai berikut.

* 27 September 2024 : Pokja PPKS menerima informasi adanya dugaan kesalahan yang dilakukan Pihak yang Diberitahu. Investigasi dilakukan menyusul proses penyelesaian kekerasan berbasis gender. Pihak tersebut telah berhenti menjalankan tugasnya.

*Temuan Investigasi: Menerima laporan dari mahasiswa dan dosen lain mengenai perilaku pesta dan komunikasi di luar kelas.

* 3 Oktober 2024 : Berdasarkan temuan penyidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi terhadap pimpinan universitas berdasarkan ketentuan Arahan Rektor.

* 16 Oktober 2024 : Seluruh tahapan administrasi telah selesai dan pihak yang dinyatakan tidak lagi menjadi guru besar UPH. Saya sudah memberitahu partai, mengakuinya, dan menyesali perbuatan saya.

* 20 Oktober 2024: Jurnalis meminta agar informasi pribadinya dirahasiakan dan tidak dipublikasikan, serta pihak pelapor telah diberi sanksi oleh pihak universitas dan berharap permasalahan tersebut tidak meluas.

UPH mendorong seluruh mahasiswa, dosen, dan staf untuk melaporkan setiap kejadian pelecehan yang mereka alami atau saksikan melalui Satgas PPKS. Laporan dapat dikirim ke [email dilindungi].

UPH berkomitmen penuh terhadap kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menjalankan perkuliahan dan aktivitas di kampus.

Kelompok Kerja PPKS UPH

Apa itu Satgas PPKS?

Dibentuk pada tanggal 22 Desember 2022, tim PPKS UPH berfungsi sebagai hub pencegahan dan penyelesaian kekerasan berbasis gender di UPH. Pokja PPKS UPH terdiri dari empat unit yang masing-masing mempunyai tanggung jawab tertentu. Pertama, departemen manajemen sehari-hari bertanggung jawab memantau kinerja tim PPKS UPH secara keseluruhan. Kedua, Badan Penelitian dan Informasi bertanggung jawab untuk melakukan survei kekerasan berbasis gender setidaknya sekali setiap enam bulan. Ketiga, Departemen Pencegahan bertanggung jawab memperkuat masyarakat melalui berbagai pelatihan, lokakarya dan gagasan lainnya. Keempat, departemen pelaporan dan penyelesaian masalah bertanggung jawab atas pelaporan, pemantauan, dan koordinasi dengan organisasi yang bertanggung jawab atas perlindungan korban dan saksi.

Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang pencegahan dan penyelesaian kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi. Satgas PPKS UPH berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas kekerasan berbasis gender melalui kegiatan pencegahan, penyelesaian dan dukungan korban.

Satgas PPKS UPH selalu berpihak pada korban dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan berbasis gender. Pokja PPKS UPH siap mendampingi dan memberikan dukungan.  Jika Anda pernah mengalami, melihat atau mendengar kekerasan seksual di UPH, silakan menghubungi Satgas PPKS di [email protected].

Tujuan dari kelompok kerja PPKS

Kelompok kerja PPKS mempunyai tujuan sebagai berikut.

* Mencegah kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

* Pelaporan dan pengobatan korban yang lebih baik.

* Meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan berbasis gender dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan.

* Hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan berbasis gender sesuai dengan peraturan terkait.

Rencana dan capaian Satgas PPKS UPH  

*Pendidikan melalui program ELEFAITH tahun 2023 & 2024.

* Lokakarya ini merupakan panduan praktis kelas 12 untuk menangani kekerasan berbasis gender di tempat kerja.

* Kampanye melawan kekerasan berbasis gender dalam organisasi

*Bicara di Show Kementerian & Filantropi PPPA di ELEFAITH.  

* Menggalang dana untuk Yayasan Pulih dan memberikan nasehat gratis.  

* Bekerjasama dengan Program Nasional Kick Andy, diperkenalkan I Gusti Ayu Bintang Dharmawat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

* Badan 21 membantu pembentukan kelompok kerja PPKS.  

*Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri PPPA atas peran penting UPH dalam mengatasi kekerasan berbasis gender.

* Yang lain.

Selamat kepada Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Dharmawati

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Dharmawati menyampaikan terima kasih kepada gugus tugas PPKS UPH saat berkunjung ke UPH Lippo Village Center di Karawachi, Tangerang pada tanggal 20 Juni 2024.

Ia mengatakan Kementerian PPPA senang dengan kegiatan UPH yang dapat menginspirasi universitas lain. Menurutnya, Satgas PPKS telah dibentuk di UPH dan bekerja secara sukarela, termasuk dengan kepemimpinan yang kuat untuk menghukum pelaku kekerasan berbasis gender. Menteri PPPA yakin komitmen yang ada di UPH ini bisa direplikasi atau dimanfaatkan.  

(FDA.-)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *