Usai Ceraikan Istri, Pria di Jaktim Setubuhi Anaknya hingga Kena Penyakit Kelamin

JAKARTA – Seorang ayah berinisial AL (48) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial KAZ (12) sejak putrinya berusia 8 tahun. Pelecehan seksual tersebut terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur setelah AL menceraikan istrinya pada tahun 2017 lalu.

Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicolas Ari Lillipali mengatakan, pelaku telah melakukan hubungan intim dengan anaknya sebanyak tiga kali pada tahun 2024. Akibat perbuatannya, korban terjangkit penyakit kelamin.

“Dia membuka seluruh pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, dan saat itu anak tersebut masih berusia 8 tahun,” kata Nicola kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).

 BACA JUGA:

Pelaku yang masih kepincut dengan mantan istrinya melampiaskan nafsunya pada KAZ.

Usai melakukan kontak seksual dengan korban, pelaku mengancam anaknya jika berani bercerita maka ibu atau mantan istri anak tersebut akan dibunuh.

“Jadi karena masih tertarik dengan ibunya, maka anaknya dicap dan setelah dia menyetubuhi anaknya, (pelaku) mengancam agar anaknya tidak memberitahu ibunya dan jika dia melakukannya, ibunya akan dibunuh oleh ayahnya. , dia melanjutkan.

Singkat cerita, usai kejadian tersebut diketahui korban mengidap penyakit kelamin. Dari situlah korban akhirnya bisa jujur ​​kepada ibunya tentang pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

 BACA JUGA:

Ibunda Sng langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur agar polisi bisa menangkap pelakunya.

Lalu ada indikasi yang bersangkutan sakit atau menderita penyakit kelamin, lalu diinterogasi oleh ibu dan terakhir yang bersangkutan atau korban mengaku melakukan hal tersebut kepada ayah kandungnya, ”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hukum Kedua. Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak 5 miliar ditambah sepertiga pidana karena pelaku merupakan orang tua korban,” pungkas Kapolri.

(aula)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *