Usai Diperiksa BPK, Syahrul Yasin Limpo Memilih Bungkam

JAKARTA – Biro Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada Jumat (17 Mei 2024) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mintan) Sahar Yasin Limpo (SYL) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidikan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK. Hal ini menyusul gugatan SYL yang diduga menuntut pembayaran Rp 12 miliar agar Kementan bisa mendapat ramalan adil tanpa pengecualian (WTP).

Pantauan portal MNC di lokasi, SYL turun dari ruang tes sekitar pukul 12.13 WIB. SYL hanya memberikan sedikit komentar sejak tes tersebut.

Ketika ditanya media tentang tesnya, SYL berkata: “Saya tidak bisa memberikan informasi apa pun.”

SYL kemudian menolak berkomentar mengenai larangan tersebut. Sebaliknya, dia meminta para pekerja media bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya tidak bisa memberikan informasi apa pun. Terima kasih semuanya adikku, terima kasih adikku, maafkan aku,” ucap SYL sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pers KPK Ali Fakhri mengatakan pemeriksaan SYL dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelanggaran etik.

Hari ini (17/5), menyusul putusan Panitia Yudisial Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi membantu pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksa BPK pada Biro Etik Penyidikan Keuangan Utama IV menuding kelompok tersebut melanggar Undang-undang. aturannya,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.

Lanjutnya, “Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Sahar Yasin Lampu.”

Selain SYL, BPK juga terlebih dahulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Kasdi Sabbagiano, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohamed Hatta, Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.

Dikatakannya, “Kemarin (16/5) juga sudah diperiksa saksinya, Kasdi dan M. Khata.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *