MALANG – Menyusul maraknya dugaan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) perkuliahan memiliki gaya hidup hedonis, Universitas Brawijaya (UB) bereaksi.
UB telah memanggil mahasiswa yang membuat video tersebut viral di media sosial untuk memberikan penjelasan.
Ilhamuddin, Kasubdit Kesejahteraan Mahasiswa dan Kewirausahaan, mengatakan undangan tersebut merupakan salah satu masukan dan saran dari Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan (Puslapadik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkunjung ke UB dan melakukan observasi. . tentang kasus ini.
“Beberapa saran dan langkah akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk mengajak mahasiswa untuk memberikan informasi mengenai permasalahan yang ada saat ini,” kata Ilhamuddin, Senin (13/5/2024).
Ia mengatakan, meski tidak terbuka, kehadiran mereka merupakan respons yang baik dan siap menjelaskan permasalahannya. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan departemen audit internal Universitas Brawijaya (SPI).
“Kami akan bermitra dengan SPI untuk mencoba mempertimbangkan kembali sistem kepengurusan internal KIPK dan pengelolaan beasiswa secara umum,” ujarnya.
Mereka sangat berterima kasih kepada mahasiswa yang telah memberikan masukan dan komentar positif mengenai audit sosial. Selain itu, Puslapadik Kemadikbudristek juga berkunjung ke Universitas Brawijaya (UB) untuk memantau kasus viral penerima KIP kuliah dengan gaya hidup hedonistik pada Rabu, 8 Mei 2024.
“Kami berbincang dengan pengurus, direktur, dan staf ahli UB mengenai seleksi, evaluasi, pelatihan, pemantauan dan supervisi universitas terhadap penerima hibah KIPK,” ujarnya.
“Tindakan kami saat ini adalah menjelaskan kepada UB apa sebenarnya yang terjadi, mengapa bisa viral, apakah mahasiswa yang terlibat benar-benar mendapat kuliah KIP, dan permasalahan lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Muni Ika, Manajer Program KIP Kulia Pulapadik Kemdikbudristek, mengatakan meski sistemnya bisa terpantau, namun pihaknya perlu terjun langsung untuk memantaunya.
“Meski sistem kami bisa diikuti, Kemendikbud tetap perlu melakukan pengawasan terhadap pihak universitas,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagaimana mestinya, penerima KIP kulia merupakan kelompok masyarakat miskin yang rentan miskin sesuai Undang-Undang Sekretaris Jenderal (Persesgen) Nomor 13 Tahun 2023.
Sesuai peraturan pemerintah, penerima KIP perguruan tinggi adalah penerima PIP semasa SMA, atau penerima bantuan sosial, atau terdaftar dalam tujuan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem (PPKE).
Kemudian data panti asuhan, atau anak yang orang tua atau walinya mempunyai pendapatan gabungan tidak lebih dari 4 juta dolar, atau jika pendapatannya melebihi 4 juta dolar, juga cocok jika dibagi dengan jumlah keluarga per orang di atas Rp 750 ribu .
Muni juga mengatakan, sebenarnya sudah ada database calon penerima KIP kuliah terkait perekonomian di sistem Puslapdik Kemdikbudristek.
“Sistem kami kami integrasikan dengan anak-anak SMA SiPintar (Sistem Informasi Indonesia Cerdas), ketika mereka masuk perguruan tinggi, mereka dapat mengakses informasi ini sebagai database pertama bagi calon penerima KIP,” ujarnya.
Namun, Muni mengatakan, data yang dimilikinya merupakan data awal sehingga ketika masuk perguruan tinggi harus mempertimbangkan kembali universitas tersebut di awal seleksi. Penilaian juga harus dilakukan setiap semester.
“Karena mahasiswa penerima beasiswa KIP College mendapat bantuan biaya kuliah selama delapan semester, maka minimal satu perguruan tinggi wajib melakukan penilaian terhadap IPK, status keuangan, dan status setiap mahasiswa KIP College pada semester tersebut, apakah masih hidup atau sudah meninggal,” ujarnya. .