Usut TPPU Gubernur Nonaktif Malut, KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Saksi Tak Kooperatif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sejumlah saksi dalam kasus pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pers KPK, mengatakan para saksi tidak menuruti panggilan tim penyidik ​​tanpa alasan apa pun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan ancaman pidana terhadap saksi yang tidak kooperatif.

Komisi Pemberantasan Korupsi tentu tegas dan mengingatkan bahwa para pihak harus kooperatif dalam menyikapi panggilan tim penyidik ​​karena itu merupakan kewajiban hukum, kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (5/9/2024).

Selanjutnya, apabila dalam penyidikan perkara ini diketahui ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau bermaksud menghalangi, maka KPK menerapkan ketentuan Pasal 21. Hukumnya, lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

AGK sebelumnya diyakini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

“Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperiksa tim penyidik, serta keterangan para pihak, kami menemukan cukup bukti adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali Fikri, Kepala Badan tersebut. Bagian pemberitaan KPK. wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

Ali melanjutkan, lembaga antirasuah telah memperoleh bukti permulaan untuk menetapkan tersangka.

Menurut Ali, AGK membeli sejumlah properti yang kemudian disembunyikan atas nama orang lain, namun seharusnya jumlahnya mencapai ratusan miliar.

Bukti pertama TPPU yang dimaksud dalam kalimat tersebut adalah pembelian aset yang mempunyai nilai ekonomi atas nama orang lain dengan nilai awal sekitar Rp100 miliar dan menyembunyikan sumber kepemilikannya, ujarnya.

Lanjut Ali, tim penyidik ​​juga memeriksa saksi dan menyita beberapa properti bernilai ekonomi untuk memenuhi unsur dugaan Pasal TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *