Viral Dugaan Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang Parung Panjang Bogor

BOGOR – Video tindak pidana illegal (pungli) di parkiran tambang di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor viral. Pengendara mobil mengatakan, saat hendak lewat, mereka meminta uang.

Dalam video yang beredar di Instagram, sang pengemudi terlihat merekam dengan ponselnya saat melintasi tempat parkir. Tak lama kemudian kami melihat petugas polisi berseragam Dinas Perhubungan (Dishob) di pinggir jalan, mengarahkan mobil menuju tempat parkir.

Mobil itu baru saja melewati tempat parkir dan ingin kembali ke jalan raya. Namun seorang pria rompi hijau menghampiri pengemudi dan meminta RP.

“Katanya tidak bayar. Lebih dari Bogor, tidak ada pembayaran,” kata sopir truk dalam video yang ditangkap MNC Portal, Jumat (31/5/2024).

“Saya tidak mau membayar biaya masuk, saya minta maaf atas semuanya,” ucap pria berrompi hijau sambil mengarahkan mobilnya menuju tempat parkir.

“berapa banyak uang?” tanya sopir truk.

Laki-laki itu menjawab: 10 ribu toman.

Akhirnya sopir truk memberikan uang kepada pria tak dikenal tersebut. Sopir juga minta tiket, tapi tidak ada.

“Apakah ada tiketnya?” tanya sopir truk.

“Henteo (tidak),” jawab pria itu sambil pergi.

Terpisah, Wakil Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Pak Dadang Kusasih mengatakan, yang meminta uang dalam video tersebut bukan anggota, melainkan diduga anggota.

“Kami pastikan tidak ada anggota kami yang berbuat curang, meskipun ada yang bermain, dan kami pastikan ada tindakan tegas. Yang jelas tidak ada uang atau gratis, kami sudah bicara dan kami sebarkan melalui media sosial. , poster, dan lainnya.”

Sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Bogor, anggotanya hanya bertugas memantau keluar masuk kendaraan khusus pertambangan di tempat parkir.

“Yang bekerja adalah anggota BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg yang mempunyai shift mesin mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB per hari, serta 8 anggota kami yang bekerja di area parkir tambang,” ujarnya.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan Polres Bogor dan Kepolisian untuk mengantisipasi dan mencegah kejadian tersebut.

Untuk lebih jelasnya mengenai jam kerja truk pertambangan, hanya truk dengan muatan atau tonase kurang dari 8 ton seperti Colt Diesel yang dapat melakukan perjalanan pada periode tersebut.

Saat ini, truk yang mengangkut muatan lebih dari 8 ton harus mematuhi pembatasan jam kerja pengangkutan truk mineral sesuai Peraturan Kota Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Kendaraan Pengangkut Muatan Mineral Khusus mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00: 00 WIB menyusul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *