Viral Jurnalis Wanita Jadi Korban Pelecehan di Gerbong KRL, Begini Modusnya

JAKARTA – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis menjadi korban pelecehan saat bepergian di KRL Commuter Line. Pelecehan terjadi saat korban hendak pulang menggunakan kereta api dari Manggarai menuju Sekini pada Selasa (16 Juli 2024). 

“Saya seorang jurnalis yang mengalami kecelakaan tidak menyenangkan di kereta api dalam perjalanan dari Manggarai ke Chikini sepulang kerja,” kata korban dalam postingan media sosial X dengan nama akun @anotherssm yang dilihat, Rabu (Juli). 17). . /2024).

Wakil Kepala Sekretaris KAI Commuter Johnny Martinus membenarkan kejadian yang menimpa korban tersebut. Menurut dia, kejadian tersebut bermula ketika seorang pria tiba-tiba memotret secara diam-diam korban yang sedang duduk di kursi penumpang.

Saat dikonfirmasi, ia mengatakan, “Kejadian bermula dari seorang pengguna KRL yang sengaja merekam dan memotret alat kelamin penumpang perempuan lainnya saat berada di jalur penumpang.”

Korban yang menyaksikan perbuatan pelaku kemudian melaporkan pelaku ke petugas keamanan kereta. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri namun dihalangi petugas keamanan. Pelaku kemudian dipindahkan ke pusat keamanan stasiun kereta untuk diinterogasi lebih lanjut.

Ditambahkannya, “Pelaku sempat berusaha melarikan diri tadi saat memasuki jalur penumpang di Stasiun Sawah Besar.”

Hasilnya, menurut Johnny, dari ponsel pelaku diketahui pelaku merekam dan memotret banyak bagian tubuh korban tanpa seizinnya. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ia menambahkan, “Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merekam video dan gambar korban menggunakan telepon seluler tanpa izin korban.”

Goni mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan mendampingi korban melanjutkan proses hukum ke polisi. Sebaliknya, menurutnya, pelaku diganjar hukuman oleh KAI dengan larangan berkendara di jalur penumpang.

“Identitas pelaku akan dimasukkan ke database CCTV Analytics untuk memblokir pelaku dan mencegahnya menggunakan commuter line lagi,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut, korban mencoba melaporkan kejadian tersebut ke polisi namun prosesnya sulit. Pada akhirnya, undang-undang tidak menghukum pelakunya, melainkan mengeluarkan pernyataan di atas materai yang berisi permintaan maaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *