Waduh! Dua Pria Ini Curi Motor Temannya saat Buang Air Kecil di Pinggir Jalan

BEKASI – Dua pelaku pencurian kendaraan (curanmor) berinisial AS (29) dan GOT (23) asal Jatiasih, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor temannya. Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan merampas sepeda motor korban saat sedang buang air kecil di pinggir jalan.

Kapolsek Cikarang Timur AKP M. Trisno mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku terjadi pada (1/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. .

Saat itu, korban berinisial AF sedang bersama temannya, salah satunya AS dan GOT berkendara bersama. Namun sesampainya di TKP, korban ingin buang air kecil.

Polisi menangkap 6 pelaku maling di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat 

“Kemudian kedua teman pelaku yang sedang bepergian dengan membawa tali pengaman, melarikan diri membawa sepeda motor korban,” ujarnya Kamis (5/6/2024).

Selanjutnya, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, berdasarkan pengaduan korban, polisi membuntuti dan mencari keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap kedua pelaku, AS dan GOT.

Saat ditangkap dan digeledah, mereka menemukan kunci berhuruf T. Menurut pengakuan pelaku, keduanya mencuri sepeda motor di kawasan Kota Bekasi.

 BACA JUGA:

“Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah kunci pas T. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mencuri sepeda motor,” kata Trisno.

Sementara itu, barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 STNK, dan kunci berhuruf T turut disita.

“Saat pelaku lengah, pelaku langsung membawanya pergi. Karena mengenal pelaku dan korban, maka langsung dibawa pergi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam penerapan pasal 363 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *