JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Guferon melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pemberantasan Korupsi hingga Brescrim. Menurutnya, dia melaporkan pada 6 Mei.
“Saya sudah sampaikan dan saya laporkan ke Breskrim pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Gufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).
Gufron menyatakan laporannya memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP.
“421 KUHP, penguasa negaralah yang memaksa mereka untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” kata Gufron.
Kedua, pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP yang sudah kami laporkan, lanjutnya.
Hingga saat ini, Gufron enggan membeberkan siapa yang disebut sebagai Bracecream Dewas KPK.
Sebelumnya, Gufron juga telah mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis Hakim (PTUN) pun mengabulkan permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron terkait proses sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan yang dapat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Senin (20/5/2024).
Dalam keputusan tersebut, PTUN di Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan sidang etik Nurul Guferon.
“Terdakwa dengan ini diperintahkan untuk menghentikan penyidikan atas dugaan pelanggaran etik yang mengatasnamakan terlapor Nurul Gufron sebagaimana tercantum dalam klarifikasi penyidikan dengan nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024. 2024 Jauh , ” katanya.