Wapres Maruf Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran

ACEH – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meluangkan waktu dalam mengambil keputusan perubahan Undang-Undang (RUU) Peraturan Informasi yang kontroversial. Wakil Presiden menghimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk ikut serta dalam pengesahan RUU Periklanan ini.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai proyek telekomunikasi merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kebebasan pers, melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi di Indonesia.

Wapres mengatakan, “Ini program DPR, jadi pemerintah menunggu, makanya pemerintah meminta ada dialog antara seluruh pemangku kepentingan agar semua pemangku kepentingan turut serta memberikan pendapatnya agar pengambilan keputusan tidak terburu-buru. ” memberangkatkan pengunjung haji Aceh ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh pada Rabu (29/05/2024).

Wapres juga menegaskan RUU Periklanan khususnya pada tahun 2002. undang-undang kedua tentang Penyiaran Informasi no. Amandemen 32, kebebasan media tidak akan terpengaruh.

Yang terpenting, isu kebebasan pers tidak dilanggar berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, kata Wapres.

Selain itu, Wapres juga menegaskan bahwa produksi jurnalis investigatif sesuai pedoman yang disepakati merupakan hak publik.

“Nah kalau penyidikannya saya kira itu hak masyarakat, dan hak mendapat kesempatan, tentu hukumnya harus dipahami,” jelasnya.

Wapres menegaskan, Pemerintah berupaya memperbaiki RUU Periklanan guna mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Jadi harus ada aturan yang disepakati semua pihak.

Artinya, kami pemerintah tentu saja mencari kemajuan yang diperlukan, bukan sampai pembebasan kebebasan pers, tapi yang jelas harus ada undang-undang yang harus disepakati, termasuk investigasi tersebut di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *