Wapres: Penegakan Hukum di Papua Tak Boleh Cederai HAM

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan aparat penegak hukum di Papua tidak boleh merugikan hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks ini, permasalahan HAM seringkali bersinggungan dengan penanganan konflik dan penegakan hukum, termasuk di wilayah Papua.

“HAM ke depannya tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau disalahgunakan, hukum yang berlaku. Itu saja. Jadi tidak boleh ada ambiguitas. Harus jelas. Kalau dia tidak melanggar hukum, hukumnya kalau Dia melanggar hukum, jadi kami ingin dukung keamanan Kamis (6/6/2024) Saksikan fishing ground Lorong Muara di barat daya Papua usai grasi, Wapres dalam siaran persnya.

Selain itu, Wapres mengatakan pemerintah sangat memperhatikan perlindungan masyarakat dalam menjamin implementasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penerapan persyaratan hukum di lapangan.

“Pemerintah selalu peduli terhadap masyarakat dan melindunginya. Untuk mencegah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, ketika dihadapkan pada berbagai permasalahan, dilakukan tindakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.” “, – tambah wakil presiden.

Pada saat yang sama, Wapres menegaskan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu di wilayah Papua dapat dilaksanakan dengan baik melalui proses rekonsiliasi.

Ia juga berpesan agar ke depannya pendekatan hukum dan keamanan dianalisa secara matang agar pengolahannya dilakukan sesuai aturan.

“Jadi kalau terjadi apa-apa harus dicermati. Entah itu dalam konteks penegakan hukum atau pelanggaran HAM, satu. Kedua, kita sudah selesaikan persoalan-persoalan sebelumnya. Ada kesepakatan untuk mengkonsolidasikannya. Dan ada yang bisa mendapatkan kompensasinya, itu sudah ada. Panitianya sudah ada. Itu dulu, jelas Wapres.

“Oleh karena itu, jika ada aparat keamanan yang melanggar akan dilakukan. Jadi untuk semua orang. Kelompok KKB (kelompok kriminal bersenjata) yang melakukan kejahatan tersebut dikerahkan secara paksa. Tapi kalau ada yang melanggar secara internal, hukum juga akan melakukannya. “Untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di kemudian hari,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *