121 Ribu PNS Layak Pindah ke IKN

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah mengevaluasi 121 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dimutasi ke Ibu Kota Negara (IKN).

Plt Direktur Utama BKN (Badan Layanan Umum Negara), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, angka tersebut diperoleh setelah menilai kemampuan, keterampilan, dan kapasitas ASN dalam menjalankan dan membangun ibu kota baru.

Dijelaskan lebih lanjut, penilaian ini dilakukan mulai tahun 2022 dan berlanjut hingga saat ini. Pada tahun 2022, BKN berhasil melakukan asesmen terhadap ASN sebanyak 22.436 orang, pada tahun 2023 sekitar 96.760 ASN, dan pada tahun 2024 pada bulan Februari sebanyak 2.430 ASN. Sehingga totalnya mencapai 121.626 PNS yang lolos asesmen mutasi ke IKN.

“Jadi ini menjadi prioritas nasional bagi BKN karena bersedia mencari keterampilan yang cocok untuk nantinya dipindahkan ke IKN,” kata Haryomo dalam konferensi pers di Markas Kominfo, Selasa (19/3/2024).

Uji profisiensi tersebut terutama dilakukan untuk menilai kehandalan ASN dengan teknologi digital. Karena fokusnya adalah pada pembangunan ibu kota baru, maka hal ini akan menjadi katalis perubahan budaya kerja baru, khususnya birokrasi pemerintahan.

“Bagi yang tergerak harus memenuhi kriteria baik kapasitas, kemampuan dan tentunya integritas moral yang dipersyaratkan,” lanjut Haryomo.

Pemerintah berencana memindahkan PNS ke ibu kota baru IKN yang akan dimulai Juli tahun depan. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia menjelang upacara kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.

Pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan perumahan dan perkantoran yang saat ini sedang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Ujian kemampuan potensi pada dasarnya adalah untuk menemukan, mampu menggali bakat-bakat PNS yang berkaitan dengan literasi digital dan yang berkaitan dengan nilai-nilai moral dasar,” pungkas Haryomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *