4 Fakta Anak Setubuhi Ayah Kandung hingga Terkena Penyakit Kelamin

Ayah berinisial AL (48) tega meniduri anak kandungnya berinisial KAZ (12) sejak putrinya berusia delapan tahun.

Pelecehan seksual tersebut terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur setelah AL menceraikan istrinya pada tahun 2017 lalu. Berikut beberapa faktanya:

1. Orang berdosa tidur dengan anaknya sebanyak tiga kali

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku sudah tiga kali meniduri anaknya hingga tahun 2024.

“Dia melepas seluruh pakaian anaknya dan tidur dengan anaknya, dan saat itu anak tersebut berusia delapan tahun,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).

Masih tertarik dengan mantan istrinya, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya pada KAZ.

2. Diancam akan membunuh ibunya

Usai berhubungan intim dengan orang tersebut, pelaku mengancam akan membunuh ibu anak tersebut atau mantan istrinya jika menceritakan kisah tersebut. Ancaman tersebut menyebabkan korban menyembunyikan kejahatan ayahnya.

“Jadi karena dia masih sayang sama ibunya, anaknya jadi incaran, dan setelah dia tidur sama anaknya, dia (pelaku) mengancamnya agar anaknya tidak cerita ke ibunya dan kalau dia cerita, ibunya akan cerita. membunuh ayahnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur. Seperti Nicolas Ary Lilipaly

3. Korban mengidap penyakit menular seksual

 

Setelah kejadian tersebut, diketahui orang tersebut terjangkit penyakit menular seksual. Sejak itu, korban bisa mengatakan yang sebenarnya kepada ibunya bahwa dia diperkosa oleh ayahnya sendiri.

Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur agar polisi bisa menangkap pelaku.

Saat itu ternyata orang tersebut mengidap penyakit tersebut atau mengidap penyakit kelamin, lalu ibunya menanyakannya, dan akhirnya korban atau korban mengakui bahwa yang melakukannya adalah ayah kandungnya, kata Jakarta Timur. Metro. Kapolri Kompol Nicolas Ary Lilipaly.

 

4. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua UU Tahun 2016. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Republik Indonesia adalah undang-undang.

“Risiko pidana penjara kurang dari 5 tahun 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar ditambah sepertiga risiko kejahatan karena pelaku adalah orang tua korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol. Nicolas Ary Lilipaly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *