5 Fakta Suami Bunuh Istri Usai Bercinta, Pelaku Sempat Telepon Mertuanya

Seorang suami di Pulogadong, Jakarta Timur, tega membunuh istrinya. Peristiwa serius terjadi pada Minggu, 31 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polsek Pulogebang AKP Wahyudi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku tersebut. Berikut beberapa faktanya:

1. Pelaku mencurigai istrinya hamil oleh laki-laki lain

AHW (25) nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (DVOT) hingga menyebabkan kematian istrinya RNA. Tersangka cemburu dan menuduh istrinya hamil oleh pria lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali mengatakan, tuduhan yang dilontarkan tersangka tidak berdasar atau tidak didukung bukti. Sebab setelah dilakukan tes, istri tersangka tidak hamil.

“Saat ini tersangka sudah diamankan petugas PPA Metropolitan Jakarta Timur, sehingga kondisi korban dipastikan tidak hamil, karena dugaan awal tersangka adalah korban hamil dua bulan karena mimpi lagi, namun hasil tes menunjukkan bahwa korban tidak hamil, serta hasil tesnya. Alat tesnya juga tidak hamil, kata Nichols dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur.

2. Dia membunuh istrinya demi cinta

Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicholas Ari Lillipali menjelaskan, kejadian tersebut bermula setelah keduanya menjalin hubungan suami-istri. Saat itu, tersangka curiga karena istrinya langsung memeriksa ponselnya setelah berhubungan badan.

Sehingga setelah berhubungan intim dengan pasangan suami istri tersebut, karena tersangka masih dalam keadaan telanjang, dia memegang telepon genggamnya dan tersangka mengaku bahwa dia (korban) menghubungi WA dengan pria lain dari mimpinya. Namun nyatanya tidak. ada, – kata.

Setelah itu keduanya cekcok, tersangka menuding istrinya selingkuh, namun korban mengaku ucapan tersangka tidak benar.

3. Dia mencekik dan memukuli korban

 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali mengatakan, tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Tersangka mencekik leher korban selama 10-15 menit.

Terjadi adu mulut karena korban tidak mau melakukan hal tersebut dan akhirnya tersangka mencekik leher korban selama kurang lebih 10 hingga 15 menit, jelasnya.

Tersangka kemudian menyerang korban yang terjatuh ke lantai dan memukul kepala istrinya sebanyak dua kali hingga berlumuran darah. Saat itu korban menjerit kesakitan, namun tersangka tidak menolong.

Tersangka berdarah melepaskan korban, bahkan tersangka memeriksa apakah korban sudah meninggal, ujarnya.

4. Pelaku menelepon mertuanya

 

 

Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Nicholas Ari Lillipali mengatakan, setelah mengetahui wanita tersebut berlumuran darah akibat perawatan tersebut, tersangka tidak memberikan pertolongan apa pun hingga korban meninggal dunia. Tersangka bahkan memberi tahu orang tua korban tentang pembunuhan tersebut.

Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka menelpon ayahnya dan mengatakan bahwa dia membunuh korban karena cemburu,” kata Nichols.

 

 

 

5. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

 

Sang suami, berinisial AWW, ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya yang diketahui bernama RNA, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaket). Atas perbuatannya, tersangka bisa divonis 15 tahun penjara.

Ancaman pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 44 ayat (3) adalah 15 tahun penjara, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *