Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra Jadi 1 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terhadap Mahendra Dito Sampurn yang akrab disapa Dito Mahendra menjadi satu tahun penjara atas dugaan tindak pidana senjata api dan amunisi tanpa izin.

Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No. 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Dito.

“Mengumumkan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti bersalah secara sah dan memuaskan melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dinyatakan dalam Jaksa Penuntut Umum yang satu.” satu tahun,” demikian bunyi keputusan tersebut seperti dimuat di laman Direktori Keputusan PT DKI Jakarta, Selasa (21/05/2024).

Perkara bernomor 103/PID.SUS/2024/PT ​​DKI ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ervan Munavar dan Majelis Hakim, Anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Sekretaris Effendi Panataran Tampubolon. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Mendapati bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidananya,” kata hakim.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti senjata api dan amunisi disita untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan perkataan Mahendra Dito Sampurna yang dipanggil Dito Mahendra dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Maret 2024 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. .

Untuk diketahui, Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal. Kasus ini bermula saat penyidik ​​KPK menggerebek rumah Dit yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

KPK menggeledah rumah Dit terkait kasus pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurrhadi.

Dari 15 senjata api yang ditemukan, hanya 6 yang merupakan senjata berlisensi. Jaksa menyebutkan 9 senjata yang terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 senjata airsoft gun tidak memiliki izin. Selain itu, penyidik ​​KPK menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa menyebut 9 pucuk senjata api ilegal dan 2.157 butir amunisi masih aktif dan aktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *