Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pakar media, Adam Deni Gearaka, dengan hukuman satu tahun penjara karena mencemarkan nama baik Wakil Presiden Komisi III DPR RI dan politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili atau mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa Adam Deni sebagai pelaku pidana berdasarkan Pasal 311 Bab 1 KUHP, kata. Aduan Sudarno dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Kedua, terdakwa Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun, ujarnya.

Baca selengkapnya:

Dalam pengaduannya, pelapor menekankan keadaan yang memalukan dan memberatkan.

Sudarno mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap terdakwa sudah divonis bersalah dan terdakwa masih menjalani hukumannya.

Yang mengecewakan, kata Sudarno, terdakwa jujur, mengakui segalanya, dan menyesali perbuatannya.

Baca selengkapnya:

“Dan terdakwa dan korban saling memanfaatkan di ruang sidang,” ujarnya.

Adam Deni dituding menghina Ahmad Sahroni.

Jaksa menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari disidangkan di Pengadilan Negeri Utara Jakarta yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Sebelum persidangan, Adam Deni berbicara kepada awak media yang dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa Ahmad Sahroni yang membantah keterangan terdakwa kemudian menceritakan kepada polisi, yang mana setelah adanya laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dan ketika dimintai keterangan mengenai bukti-bukti yang diberikan. terdakwa mengatakan bahwa “Penggugat menjawab bahwa penggugat tidak mempunyai bukti untuk membuktikan pernyataannya,” kata pengacara.

Berikut beberapa pernyataan Adam Deni yang didakwa pencemaran nama baik sebagaimana termuat dalam pengaduan:

– Saya kira begini, harga penangkapan Adam Deni mahal sekali, bisa lebih dari Rp 30 miliar kenapa? Saya ditangkap dengan cepat, saya ditangkap dengan cepat, P21 (dokumen cetak) saya cepat, permintaan saya tinggi, berapa banyak saudara Amerika yang biasa membuat saya diam?

– Makanya disini saya temukan hakikat hukum, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Presiden Komisi III DPR RI, bagaimana hukumnya hukum, nanti kita lihat saja, harap hakim. Kanan. Pikiran bekerja untuk negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *