Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi Usai Keberatan dengan Dakwaan JPU

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ammar Zuni dengan pidana pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba atau lainnya, Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan lainnya. Itu dijerat Pasal Nomor 111 Ayat Nomor 1 UU tersebut. . 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dipelajari dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Mantan suami Irish Bella tidak hadir dalam persidangan. Sebaliknya, ia melakukan persidangan secara online dari Rutan Salamba, Jakarta Timur, tempat ia menjalani hukuman penjara.

Keberatan dengan hukuman 5 tahun yang dijatuhkan jaksa di persidangan, Ammar Zuni akan mengajukan nota keberatan alias kekebalan pada sidang berikutnya.

“Jika kami keberatan, kami akan mengajukan kekebalan pada sidang berikutnya,” kata kuasa hukum Jon Mathias, Senin (13/5/2024) di ruang sidang.

Rencananya sidang pembacaan pengecualian akan digelar pada 20 Mei 2024.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Ammar Zuni pada Rabu, 14 Desember 2023, dari sebuah apartemen yang berlokasi di Kawasan Tangsel, BSD. 4 paket sabu sebanyak 3,46 gram, 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, 1 lembar kertas hasis, 1 timbangan elektronik, dan 1 unit telepon genggam.

(mobil van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *