Apakah Nilai IPK Mempengaruhi KIP Kuliah?

JAKARTA – Apakah IPK berkaitan dengan KIP bagi perguruan tinggi? Simak ulasannya di sini. Program sekolah Kad Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk mencetak calon lulusan potensial.

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Puslapdik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan dana lebih untuk lebih dari 200 ribu mahasiswa pascasarjana.

Sesuai Pedoman Pendaftaran KIP-K 2024, biaya kuliah KIP-K akan disalurkan langsung ke universitas. Hanya perguruan tinggi yang disetujui dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional.

Selain bantuan biaya pendidikan, siswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang sebagian besar akan disesuaikan tergantung negaranya seperti yang dianalisis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Besaran tunjangan subsisten dibagi menjadi lima kelompok mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.

Namun, selain mendapat bantuan biaya pendidikan dan hidup, mahasiswa penerima KIP Kuliah mempunyai berbagai tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Mengumumkan situs resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (06/03/2024) Mahasiswa KIP Kuliah dipacu untuk berusaha dan meraih kesuksesan dalam dunia usaha dan dunia usaha.

Hal ini salah satu syaratnya adalah penerima harus menandatangani surat pernyataan sesuai dengan ketentuan kebijakan KIP Kuliah Peresgen yang menunjukkan keinginan mahasiswa untuk berperan aktif dan membantu pelaksanaan tridharma di (Nama Perguruan Tinggi) serta meningkatkan dan melaporkan akademik. pencapaian. setiap semester ke administrasi PIP perguruan tinggi.

Dengan kata lain, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) penting bagi mahasiswa penerima KIP-K. Apabila mahasiswa mempunyai IPK di bawah standar yang ditetapkan, maka mahasiswa akan mendapat penilaian dari PIP Perguruan Tinggi.

Jika hal ini terus berlanjut, subsidi KIP Kuliah bisa saja dicabut oleh pemerintah.

Sebagai informasi, ada 9 alasan mengapa beasiswa KIP-K dapat dihentikan, yaitu:

Kematian;

Telah putus kuliah/tidak melanjutkan studi;

Transfer ke universitas lain;

Mengambil cuti akademik selain karena sakit atau cuti akademik karena sakit melebihi 2 (dua) semester;

Penolakan menerima PIP Perguruan Tinggi;

Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Terbukti melakukan perbuatan melawan Pancasila dan UUD 1945;

Tidak memenuhi persyaratan upah minimum; tantangan diterima

Bukan tujuan utama dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima PIP Dikti.

Bagi yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024, informasi lengkap dapat dibaca di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *