Apindo Protes soal Iuran Tapera Potong Gaji: Kalau Tabungan, Sukarela Saja

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai membebani.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk pegawai swasta, membayar iuran sebesar 3% dari gajinya.

Besaran pemotongan bagi karyawan sebesar 2,5%/bulan gaji dan bagi pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5%.

Presiden Apindo Shinta Kamdani mengaku menentang penambahan beban kontribusi Tapera kepada buruh dan perusahaan. Ia menyarankan, jika Tapera dilaksanakan dalam bentuk tabungan, sebaiknya bersifat sukarela.

“Kalau namanya tabungan, itu sifatnya sukarela saja. Jadi tidak perlu minta pengusaha dan pekerja menyumbang. Jadi jadikan sukarela,” kata Shinta dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31 Mei). . /2024).

Selain itu, kata Pak Shinta, Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini menerapkan pemotongan gaji pegawai sebagai salah satu bentuk jaminan sosial dan kesehatan.

Dijelaskannya, dalam lingkup kerja BPJS ada Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya bisa digunakan untuk layanan tambahan.

“Hampir Rp 136 triliun,” jelas Shinta. Totalnya 30% dari seluruh JHT. Lalu menurut kami donasi ini (Tapera) untuk apa? Masih banyak lagi yang bisa disumbangkan.”

Diketahui, kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan peraturan baru yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Terkait Penyelenggaraan Tabungan Pada Tahun 2024. rumah Tempat penampungan umum (Tapera).

Peraturan ini mengamanatkan bahwa seluruh pekerja yang berusia 20 tahun ke atas atau sudah menikah dan memperoleh upah minimum wajib mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang dibayarkan secara berkala oleh setiap peserta dan digunakan untuk membiayai perumahan. Singkatnya, Tapera adalah dana tabungan yang memaksa seluruh pekerja untuk membeli rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *