ART Loncat dari Lantai 3 Ternyata Korban Eksploitasi Anak, 1 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tersangka sebagai Sales Representative (ART) Pembantu Rumah Tangga (ART) dalam insiden yang menyebabkan seorang anggota rumah tangga berinisial CC (16) terjatuh dari atap gedung bertingkat lantai 3 di Cimone, Kota Tangerang yang berlangsung pada Rabu 29 Mei 2024. 

Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan memalsukan identitas korban untuk dijadikan pekerja rumah tangga. Tersangka membuat dokumen berupa KTP palsu dengan memalsukan usia korban 21 tahun dan beralamat di Brebes.  

Seorang siswa sekolah menengah di Bandung sangat ingin keluar dari sistem transportasi umum berkecepatan tinggi 

Berdasarkan KK korban dan ijazah SMP yang beralamat di Kerawang, korban saat ini masih berusia 16 tahun (anak-anak). Selanjutnya, hasil verifikasi di Disdukcapil menunjukkan NIK KTP palsu yang dihasilkan tidak diubah/tidak didaftarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, identifikasi tersangka berdasarkan gelar perkara dan hasil wawancara korban, saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang disita.

“Tersangka J saat ini ditahan di Rutan Polres Tangerang Kota,” kata Zain, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres juga berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Tangerang untuk meninjau kondisi korban. Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan medis yang maksimal kepada korban agar bisa kembali ke kondisi semula.

Viral Remaja ART lompat dari lantai 3 rumah majikannya di Tangerang 

Pemerintah kota menanggung semua biaya pemrosesan. Selain itu, korban juga mendapat pendampingan dari unit PPA dan P2TP2A serta psikiater untuk penanganan trauma.

“Korban saat ini menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Biaya pengobatan korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Saat ini, Polres Metro Tangerang terus mengejar pelaku lain pembuat KTP palsu, memeriksa pedagang, dan melakukan penyelidikan terhadap majikan korban berinisial LA. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka diputuskan status majikan pihak yang dirugikan.

Zain mengatakan, pengedar ART dijerat Pasal 2 UU No. Republik Indonesia. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau 76. i. Pasal 88 dan/atau Pasal 76c jo. Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. Republik Indonesia. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU No. Republik Indonesia. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 diatasnya. Pasal 185 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas Zain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *