Aturan IKN sebagai Pemda Khusus Baru Diterbitkan di Era Presiden Prabowo

JAKARTA – Plt Kepala Badan Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) Basuki Hadimuljono memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) penetapan IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) baru akan diumumkan setelah kepergian pemerintahan Jokowi.

“Kalau dilihat sekarang (proses konstruksinya), tidak, tapi yang mengurus adalah Sekretariat Negara (Menteri Negara),” kata Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024).

Bazuki menjelaskan, pada tahap awal ini, fokus utama pemerintah adalah menyediakan infrastruktur, sarana dan prasarana umum yang lengkap bagi ekosistem perkotaan. Oleh karena itu, Keputusan Presiden IKN Pemda bisa dikeluarkan pada masa pemerintahan Prabowo-Jibran.

“Karena saat ini perhatian utama hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan, ketika IKN menjadi Pemdasus, terdapat beberapa kewenangan yang dijalankan, salah satunya adalah menerbitkan HGB Murni kepada investor, memungut pajak daerah, menerbitkan obligasi, dan lain-lain. Dengan demikian, kepercayaan pelaku usaha dapat ditingkatkan melalui produk peraturan kepala daerah yang dikeluarkan setelah terbentuknya badan pemerintah daerah.

Pemberian HGB bersih hanya bisa diundangkan jika menjadi pemerintah daerah, tambah Basuki.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Monoarfa menjelaskan, setidaknya ada 3 hal yang berubah terkait pembiayaan pembangunan ibu kota baru, sebagaimana disebutkan pada tahun 2023 23 terkait IKN. Hal ini diatur dalam ayat (1) sampai (10) pasal 24B. Pertama, hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil pinjaman, menerbitkan sukuk dan bahkan mengambil obligasi.

Suharso menjelaskan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan guna menjadikan kewenangan lebih mandiri, khususnya untuk kegiatan 4P, penyiapan Pemdasus, pemindahtanganan, pengembangan dan pelaksanaan.

“Dalam bidang pengelolaan keuangan, sebaiknya status kewenangan pendanaan dialihkan dari pengguna kepada pengelola, sehingga kewenangan tersebut menjadi lebih mandiri dan mandiri dalam membiayai kegiatan 4P,” kata Suharso (23/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *