Aturan Iuran Tapera Potong Gaji, Buruh Teriak

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 (PP) tentang Penyelenggaraan Dana Masyarakat atau Tapera menimbulkan eksklusi.

Tak hanya buruh, pengusaha juga menolak pemotongan gaji buruh sebesar 2,5% dan perusahaan sebesar 0,5% untuk membantu pembiayaan pembelian rumah.

Nining Elitos, Koordinator Dewan Ketenagakerjaan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KASBI), berpendapat bahwa pemotongan upah minimum akan menambah beban pendanaan BPJS kesehatan, pensiun, dan jaminan hari tua Tapera.

Kenyataannya, upah pekerja masih rendah, terutama berdasarkan undang-undang yang mengontrol penciptaan lapangan kerja dan tidak memprioritaskan peran pekerja, katanya.

“Kalau rencana jangka panjang, upah harus dipotong melalui skema Tapera yang ada saat ini, yang akan menambah tekanan terhadap pekerja dan masyarakat,” kata Ningning kepada MPI, Selasa (28 Mei 2024).

Ninen menambahkan, Tapela ditolak keras oleh partainya karena tidak masuk dalam situasi serius yang mengharuskan pemotongan gaji. Ia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama melalui pendapatan yang layak dan hubungan interpersonal.

“Sebaiknya Tapela dibatalkan karena akan menambah beban pekerja dan masyarakat. Selama ini pekerja masih terlilit hutang dimana-mana untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, apalagi menambah beban melalui Tapela,” pungkas Ning Ning. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *