Bareskrim Kebut Berkas Kasus Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang

JAKARTA – Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, penyidik ​​bergegas menuntaskan Kasus Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdusalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang.

Langkah itu diambil penyidik ​​Bareskrim setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa, 14 Mei 2024.

“Iya (mereka buru-buru melengkapi berkasnya),” kata Kepala Unit Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Wisnu Hermavan saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2024).

Menurut dia, penyidik ​​akan mengembalikan berkas TPPU tersangka Panji Gumilang ke jaksa. Dia mengatakan, jaksa sudah memberikan instruksi untuk melengkapi berkas Panji.

“Berkasnya akan kami kembalikan lagi ke kejaksaan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perkara penyidikan pendahuluan yang diajukan terhadap Bareskrim oleh Panji Gumilang, Direktur Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Sementara itu, Panji menggugat penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan penyidik ​​Badan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Pokoknya yang coba kami lakukan: menolak permohonan sidang untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Estiono di aula utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Sementara itu, Estiono berpendapat dalil permohonan Panji tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan pemohon untuk membayar biaya.

“Penggugat tidak perlu membayar biaya hukum apa pun,” katanya.

Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik ​​Unit 1 Subbagian 3 Pencucian Uang Bareskrim Polri mengambil kasus tersebut pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Panji Gumilang didakwa 70 Jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP Jo. Pasal 8 10 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang tahun 2010.

Dengan menjadikan kedudukannya sebagai tersangka, kata Wisnu pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik ​​Bareskrim Polri juga memblokir ratusan rekening milik Panji dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun.

Saat itu, penyidik ​​juga memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *