Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

JAKARTA – Calon wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang (DPRK) Sofyan menjadi tersangka kasus narkoba setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengontrol peredaran narkoba.

“Sebagai pemilik sekaligus pemodal dan pengendali,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga punya hubungan langsung dengan pelaku kejahatan asal Malaysia. Mukti tak merinci hubungan keduanya, namun pihaknya sudah menerima nama-nama pelaku lainnya.

“Nanti sore akan kami rilis,” ucapnya.

Sebelumnya, Mukti menyebut Sofyan merupakan buronan tindak pidana narkoba terkait kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

“(Benar). Penangkapan dilakukan Subdit Grup 4 Bareskrim Polri, yang bersangkutan berhuruf S, DPR memilih calon legislatif nomor urut 1 Kota Aceh Tamiang,” ujarnya. . .

Timeline penangkapan, kata Mukti, diawali dari analisis dan pemetaan tempat persembunyian tersangka.

Terduga DPO melarikan diri ke wilayah Tamiang-Medan Aceh selama 3 minggu, kata Mukti.

Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka mendatangi sebuah kafe di Simpang Kapal di kawasan Tualang Kut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Tim berkoordinasi dengan Kapolda Aceh Tamiang dan didukung piket divisi narkotika Polri atas nama Brigadir Tri Rizki untuk melakukan pengawasan, ujarnya.

Pukul 15.35 WIB target bergerak menuju toko Distro IF dan terlihat sedang memilih pakaian. Tim bergerak menuju toko dan menangkap tersangka, lanjutnya.

Usai penangkapan, penyidik ​​pun menginformasikan kepada keluarga tahanan dan menyelidiki C untuk menggali jaringannya.

“Penyidikan terhadap tersangka DPO terkait jaringannya, untuk melakukan penyidikan di LP/A-31/III/2024/SPKT pada 11 Maret 2024,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *