Berapakah Gaji PNS Dipotong untuk Tapera?

JAKARTA – Berapa gaji pekerja tapera? Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam daftar pegawai yang dipotong gajinya untuk bantuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengurangan gaji tapera ini sesuai dengan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Tapera. Undang-undang ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Lantas berapa gaji PNS yang diambil ke tapera?

Dalam pasal 15 ayat 1 PP disebutkan penghasilan pemerintah ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai peserta dan penghasilan peserta wiraswasta.

Kemudian pasal 20 PP Tapera juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyetorkan tabungannya ke Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya di bulan tabungan tersebut dalam harga Pertanyaan Rekening Dana Tapera.

Dalam kebijakan tersebut jelas disebutkan bahwa aparat dan ASN harus dilibatkan dalam proyek tapera.

Dalam Pasal 5 PP Tapera diatur bahwa semua pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal wajib terlibat dalam Tapera.

Padahal, pada pasal 7 dijelaskan secara gamblang bahwa jenis pekerja yang wajib mengikuti Tapera tidak hanya polisi atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja upahan dan pekerja bergaji lainnya. atau gaji.

Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2024, 3% dari gaji pegawai untuk tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *