BI Bakal Berkantor di IKN, Bagaimana Nasib Kantor di Jakarta?

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan berkantor pusat di ibu kota nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) no. 23 Tahun 1999 yang merujuk pada BI yang mengatur bahwa kedudukan bank sentral berkedudukan di ibu kota negara.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam jumpa pers mengatakan, “Jadi untuk IKN, dalam undang-undang diatur bahwa lokasi BI berada di ibu kota negara. Oleh karena itu, kantor pusat BI secara hukum juga akan berkedudukan di IKN”. di kantornya, Jakarta, pada Rabu (20 Maret 2024).

Sementara itu, lanjut Perry, bisnis di Jakarta tetap berjalan seperti biasa karena aktivitas bisnis berlangsung di Jakarta.

“Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan karena sebagian besar pembayaran, operasi devisa, cadangan devisa, dan sektor keuangan berlangsung di Jakarta,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah terbiasa dengan model kerja digital dan hybrid. Oleh karena itu, walaupun kantor pusat BI berlokasi di IKN, namun kegiatan BI dapat dilakukan dimana saja.

“Sejak Covid-19, BI sudah terbiasa dengan digital dan model kerjanya menjadi hybrid. Seperti saat ini Pak Juda Agung (Deputi Gubernur BI), walaupun bertugas di Basel, namun tetap mengikuti RDG selama 2 hari dan itu sah sesuai peraturan Dewan Gubernur, jadi walaupun dia dalam posisi “Dengan begitu kita bisa melakukan tugas-tugas BI secara virtual”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *