Curi Sabun dan Kopi di Minimarket, Pasutri Ditangkap

JAKARTA – Kamis sore (13 Juni 2024), seorang pria mengajak anak istrinya mencuri di sebuah mini market di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh mengatakan sepasang suami istri (pasutri) melakukan pencurian di sebuah minimarket di Jalan Rajawali Selatan 1, Desa Gunung Sahari Utara.

Bareskrim mendapat informasi terduga pelaku ditangkap di Alfamart karena melakukan pencurian, kata Sholeh saat dihubungi, Kamis (13/06/2024) sore.

Mendapat informasi, polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.

“Piket kriminal menuju ke TKP dan setibanya di TKP, anggota berkoordinasi dengan saksi dan mendapat informasi dari saksi bahwa terduga pelaku pencurian telah ditangkap,” ujarnya.

Pelaku berinisial SU (39) dan istrinya IR (42) mencuri cairan pencuci piring dan 2 bungkus kopi Kapal Api di mini market.

Kepada polisi, SU mengaku terpaksa mengajak istrinya mencuri karena tidak mampu membayar uang belanja istrinya. Saat ini, pasangan tersebut telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua terduga pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *