Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni dan Anak SYL jadi Saksi di Ruang Sidang

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan politikus Nasdem Ahmed Sahroni sebagai saksi di persidangan besok (5/6/2024) serta terdakwa Sahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. Selain Sahroni, jaksa juga akan menghadirkan putri SYL, Indira Chunda Thita.

Informasi yang diterima dari teman-teman JPU, benar besok akan dihadirkan saksi Pak Ahmed Sahroni, kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/6/2024).

Ahmed Sahroni akan bersaksi dari luar berkas perkara, bersama Harley Lafian, pemilik Sweeta Travel, dan Fuad Hasan Masihur, pemilik Maktoor Travel.

Kemudian, perwakilan KPK akan dihadirkan putra SYL yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Tita dan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.

“Iya betul anaknya tidak ada, besok diberi kesempatan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, Pak SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Departemen Mesin dan Peralatan Kementerian Pertanian, sebagai tersangka.

Ketiganya saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus tersebut, dan beberapa perkara masih menunggu keputusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun SYL, KPK juga telah menetapkan satu orang yang diduga terlibat dalam dugaan TPPU.

Terduga SYL juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta. Jumat. (13/52/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *