Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia Beserta Fungsinya

JAKARTA – Saat ini para pengemudi semakin penasaran dengan jenis-jenis kartu SIM yang ada di Indonesia dan fungsinya sehingga harus segera merawatnya.

Animo masyarakat kini nampaknya semakin meningkat, seiring dengan berbagai upaya kepolisian dalam membenahi proses pengurusan Surat Izin Mengemudi.

Misalnya saja dengan mengubah rangkaian tes latihan menjadi SIM C yang awalnya menggunakan lintasan zig-zag dan angka 8 kini diganti dengan bentuk S. Strategi tersebut nampaknya efektif mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam menaati aturan untuk mendapatkan surat izin mengemudi.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat resmi dari pemerintah Indonesia yang memberi wewenang kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Merujuk pada Perpol (Peraturan Polisi) No. 5 Tahun 2021. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan ada 3 jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk Izin Mengemudi Perorangan Ranmor, Izin Umum Ranmor, dan Izin Mengemudi Internasional.

Selengkapnya Okezone pada Selasa (15/8/2023) merangkum dari berbagai sumber mengenai jenis-jenis SIM Card di Indonesia dan fungsinya.

Jenis kartu SIM individu (SIM Ranmor Individu)

Surat Izin Mengemudi perorangan merupakan jenis surat izin mengemudi yang diberikan kepada seseorang yang mengendarai kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

1.SIM A

Pengemudi mobil penumpang wajib memiliki SIM A yang berat total kendaraannya tidak melebihi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2.SIM B1

Pengemudi mobil atau truk dengan berat lebih dari 3.500 kg wajib memiliki SIM B1.

3.SIM B2

SIM B2 wajib bagi pengemudi kendaraan derek, alat berat, dan truk derek perseorangan yang bobot kendaraannya lebih dari 1000 kg.

4.SIM C

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. SIM C dibagi lagi yaitu C1 untuk sepeda motor s/d 250 cc, C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan s/d 500 cc, serta C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

5. Surat Izin Mengemudi D

SIM D diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yaitu penyandang disabilitas yang mampu mengemudikan kendaraan sesuai beberapa kriteria yang ditetapkan.

Surat Izin Mengemudi Umum

Surat Izin Mengemudi umum merupakan bukti bahwa seseorang diperbolehkan mengemudikan semua jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau kapal penumpang.

1. SIM A Umum

SIM A Umum diperuntukkan bagi pengemudi mobil yang digunakan sebagai sarana angkutan umum, baik untuk angkutan penumpang maupun barang. Dengan berat kendaraan maksimal 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

SIM B1 biasanya diperoleh oleh pengemudi kendaraan penumpang atau niaga yang berat kendaraannya lebih dari 3.500 kg, seperti bus wisata, minibus, elf, dan truk single track.

3. SIM B2 Umum

Kartu SIM B2 biasanya dikeluarkan untuk pengemudi kendaraan derek, alat berat, dan truk gandeng untuk keperluan komersial seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki. Dengan berat yang dibutuhkan lebih dari 1.000 kg.

Jenis SIM internasional

Surat Izin Mengemudi internasional adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan kendaraan bermotor di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *