JK: Aset Korupsi Harus Dikembalikan ke Negara

BANGKA – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) pun menanggapi RUU Perampasan Harta (RUU) yang dibahas dalam Ijtima Ulama Indonesia.

JK menegaskan, aset hasil korupsi harus dikembalikan kepada pemerintah. Diketahui, RUU Pengambilalihan kini menjadi Agenda Legislatif Nasional (Prolegnas) 2023.

“Oh mencuri, beri hukuman lalu aset yang koruptor dikembalikan ke pemerintah,” desak JK usai menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

JK juga menegaskan, aset yang dikorupsi adalah kejahatan. Bahkan dalam agama apapun dilarang mencuri. “Oh iya, ini kejahatan. Siapapun apapun agamanya, ini lebih baik dari pada mencuri. Mencuri kalau hukum Islam potong tangannya,” ujarnya.

Menurut JK, akibat korupsi sama saja dengan mencuri dana pemerintah. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi payung hukum perolehan aset terkait tindak pidana korupsi yang kini ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

“Iya maksudnya. Mencuri dana pemerintah, mengambil dana pemerintah secara tidak sah,” tutupnya.

(roh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *