Jurus OJK agar UMKM Dapat Akses Pembiayaan Bank

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memfasilitasi akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan dengan membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan inovatif credit scoring (ICS) untuk menilai kelayakan kredit atau kemampuan keuangan UMKM.

“Bank menjadi pilihan dalam menilai debitur dengan memperhatikan permintaan pinjaman atau pembiayaan UMKM sebagai langkah mitigasi risiko,” kata Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK Diyan Ediana Rai, Senin (16/12) di Antara. 9/2024).

Selain itu, bank harus melakukan review atau penilaian secara berkala untuk memastikan bahwa model ICS yang digunakan memberikan nilai prediksi yang akurat dan andal.

Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK sehubungan dengan fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM yang antara lain membuka peluang pemanfaatan ICS untuk menilai kemampuan kredit atau keuangan UMKM.

Selain itu, bila diperlukan, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus untuk melakukan analisis kelayakan peminjam UMKM di masa depan, sehingga mendorong pembiayaan UMKM yang lebih baik.

Saat ini, dalam menyetujui suatu pinjaman atau pembiayaan, bank mengevaluasi beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam Peraturan OJK no. 42 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Perbankan untuk Pembiayaan Bank Umum.

Skor kredit adalah alat yang digunakan bank untuk menilai kesesuaian calon peminjam untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan.

Secara umum, informasi yang digunakan bank untuk menilai kelayakan kredit debitur berasal dari Sistem Informasi Jasa Keuangan (SLIK). Namun, bank dapat menggunakan data alternatif untuk menyelesaikan penilaian.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (dari Mencop Inggris) menargetkan peningkatan rasio pinjaman perbankan terhadap UMKM di Indonesia hingga 30 persen pada tahun 2024.

“Tahun-tahun sebelumnya angkanya di bawah 20 persen, dan kini presiden memberikan arahan untuk meningkatkan rasio pinjaman perbankan menjadi 30 persen pada tahun 2024. Kami bergerak ke arah itu dan akan terus memperkuatnya,” kata Mohammad Riza Damanik, Kabinet Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa strategi telah dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil; Pemahaman mereka terhadap literasi keuangan, termasuk dukungan terhadap pelaku UKM, akan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *