Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Dibantu Adiknya Buang Jasad Korban

Jakarta – Tersangka pembunuhan Rini Mariani berinisial AARN rupanya dibantu adiknya untuk merawat jenazah korban yang dimasukkan ke dalam koper.

Direktur Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dibantu adiknya yang disingkat AT dalam mengeluarkan jenazah korban yang dimasukkan ke dalam koper. Jenazah korban kemudian dibuang di Jalan Raya Kalimalang Cek, Desa Tangsi, Sikarang Barat, Bupati Bekasi.

Peran AT, adik tersangka ARRN, membantu tersangka membuang koper berisi jenazah korban di kawasan Sikarang Barat, kata Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (3 Mei 2019). 2024).

Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita di dalam koper. Tersangka merupakan adik dari tersangka Ahmed Arif Ridwan Nawalo (AATN) bernama Adith Tufiq Korahman (ATK).

Kedua kakak beradik ini pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita dalam koper tersebut. Tersangka ATQ disebut membantu membuang jenazah korban di lokasi ditemukannya jenazah.

Wira mengatakan ATQ tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia baru membantu membuang jenazah korban di Sikarang Barat setelah kakaknya membunuhnya di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, “Peran AARN adalah tersangka utama membunuh korban, lalu memasukkan jenazah korban ke dalam koper.”

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *