Kasus Perceraian Semakin Turun, Kemenag: Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga

BOGOR – Angka perceraian di Indonesia akan turun menjadi 10,2% pada tahun 2023 dengan 463.654 kasus. Sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Angka tersebut merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.

Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) berperan dalam menyebarkan dan mensosialisasikan pentingnya persiapan dan pendewasaan pernikahan dini.

“KUA telah melakukan kampanye dan kampanye tentang pentingnya persiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi pasangan suami istri yang tentunya berkontribusi dalam menurunkan angka perceraian,” ujarnya pada Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, Kamis (16). /5/2024).

Menurunnya angka perceraian juga disebabkan oleh menurunnya jumlah perkawinan akibat revisi UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perempuan yang ingin menikah harus berusia 19 tahun.

Oleh karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menyikapi perubahan permasalahan sosial guna memperkuat ketahanan keluarga.

“Jika keluarga berisiko mengalami masalah sosial, ekonomi, dan lainnya, maka akan mempengaruhi stabilitas keluarga,” ujarnya.

Timnya akan terus meningkatkan kualitas Pemandu Pernikahan (Bimwin). Dikatakannya, Bimwin dapat mengubah persepsi dan opini masyarakat tentang KUA yang tidak hanya membantu perkawinan tetapi juga berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan sosial seperti pernikahan anak, kesusahan, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.

Calon mempelai pria harus bisa memahami makna, tujuan, dan persiapan pernikahan agar tercipta sebuah keluarga, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *