Kejagung Diminta Optimalkan BPA Buru Aset Tersangka Korupsi PT Timah

JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam menelusuri dan menyita aset para tersangka korupsi timah. tata niaga barang di PT Wilayah Izin Pertambangan Timah Tbk- dan (IUP) periode 2015-2022.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat menutup kerugian pemerintah.

“Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penindakan terkait hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam memantau dan mendukung penuntutan di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian kasus dugaan mega korupsi di Indonesia. sistem tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Agung RI Pujiyono Suwadi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (18/05/2024).

Menurut Pujiyonou, BPA harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (MPU) terkait kasus ini. Kami berharap BPA segera bisa menyita aset yang teridentifikasi untuk digunakan dalam pengembangan penyidikan.

Dengan begitu, aset-aset yang terdata bisa segera disita yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga penyidik ​​bisa secepatnya memeriksanya untuk mengembangkan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini, ujarnya.

Dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut, Pujiyono menggarisbawahi dua tugas besar yang harus segera diselesaikan oleh jaksa penuntut umum, yang pertama adalah penetapan tersangka.

Menurut Pujiyonou, penetapan tersangka sebagai pelaku yang sudah teridentifikasi penting untuk menjaga keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Kami usulkan penindakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dimulai. Dengan begitu, pihak yang diuntungkan dari tindak pidana lembaran logam ini bisa ditelusuri,” ujarnya.

Selain itu, Pujiyono menekankan pentingnya fokus menyita aset-aset besar yang mungkin dialihkan ke bisnis lain seperti perkebunan kelapa sawit, perusahaan batu bara, atau bahkan pembelian properti di luar negeri.

“Jangan tergiur dan terjebak dengan aset-aset kecil yang hanya membuat pemberitaan glamor di masyarakat, seperti penyitaan jam tangan mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain. Fokus pada aset-aset besar,” tegasnya.

Untuk menelusuri dan menyita aset di luar negeri, diperlukan dukungan mendesak dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Jangan sampai izin penyitaannya diserahkan hari ini, baru tahun depan. Hartanya hilang, entah karena dijual atau karena alasan lain. Izin penyitaannya dikirim hari ini, kalau bisa dikeluarkan hari ini, tidak. , harus menunggu sampai besok, apalagi tahun depan,” imbuhnya.

Pujiyono juga mengusulkan agar Badan Restitusi Properti (BPA) menjadi lembaga pusat restitusi properti menggantikan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *