Kejagung Sita Rumah Mewah Bak Istana Milik Tersangka Korupsi PT Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah mirip istana seluas 805 m2 di Summarekon Serpong, Banten, milik TN alias AN yang diduga pemilik manfaat CV VIP dan PT MCM. . Korupsi pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Di Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, setelah diketahui Tim Penelusuran Aset Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung (JAM PIDSUS). .

Ketut mengatakan, Kamis (16/5/2024): “Unit rumah seluas 805m2 yang terletak di Summarekon Serpong, Banten, milik Tersangka TN AN.”

Ketut menjelaskan, rumah mewah tersebut dibeli pada 21 Juli 2018 berdasarkan jual beli. Berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan operasi penyitaan di Direktorat Penyidikan bersama tim penyidik ​​JAM PIDSUS.

Tindakan penyitaan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, jelasnya.

Selain itu, tim penyidik ​​terus mengungkap fakta-fakta baru dari alat bukti untuk memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mendakwa sejumlah tersangka kasus IUP PT Timah Tbk (TINS) terkait korupsi bisnis timah.

Tersangkanya mulai dari Direktur Utama (CEO) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Reza Pahlavi Tabrani (MRPT), Harvey Moyes, suami Sandra Devi, hingga ekspansi PT Refined Bank Tin (RBT).

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan pakar lingkungan hidup menghitung kerusakan ekologis akibat penambangan timah dalam kasus ini. Dampaknya, kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *