Kepergok saat Beraksi, Maling Motor Bersenjata Air Soft Gun Tembak Tiga Orang di Koja

JAKARTA – Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial MBR yang menggunakan airsoft gun di parkiran Kafe Alula di Jalan Mangar, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Koja tadi.

“Pelaku ini bersama komplotannya melakukan perampokan dengan menggunakan airsoft gun F. Hanya satu pelaku yang tertangkap dan seorang lainnya masih menjabat DPO,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Siyahroni, Senin (3/6/2024).

MBR mengatakan, pelaku berperan sebagai joki dan temannya mencuri sepeda motor.

Saat dia bergerak, pemilik mobil memperhatikan dan berteriak. Saksi dan korban mengejar pelaku hingga parkiran sepeda motor dan melakukan perkelahian.

Kedua pelaku langsung mengeluarkan senjata dan menembak ketiga saksi, AI, pemilik kafe, dua warga SB dan AF, kata Syahroni.

Tiga korban mengalami luka tembak dan satu pelaku berhasil ditangkap warga. Namun, seorang penyerang lainnya berhasil lolos.

“Kami telah menangkap seorang penjahat dan membawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.

Setelah dilakukan visum, luka tembak berhasil dikeluarkan dari tubuh saksi dan organ dalam korban tidak terkena dampak.

Alhamdulillah kondisi saksi tidak serius dan kasus ini sedang kami kembangkan, jelasnya.

Polisi telah mengetahui alamat tersangka yang hingga saat ini melarikan diri usai aksinya.

Kedua pelaku ini juga pernah melakukan perampokan yang sama di Sikarang. Rencananya, sepeda motor tersebut akan dijual di Kebon Pisang Tanjung Priok, jelas Sahroni.

Ia mengatakan, pelaku MBR dijerat banyak pasal, yakni Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman 15 tahun.

“Kami akan terus mengejar pelaku dan mengembangkan kasus ini,” pungkas Ciahroni.

Sementara itu, saksi berinisial AI mengatakan, dirinya dan komplotannya berusaha menghentikan perampokan dan kedua pelaku mengeluarkan senjata. “Mereka menembaki kami dan peluru mengenai tubuh kami,” kata saksi AI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *