Keroyok Pemuda di Mampang hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jakarta – Polisi menyebut pelaku ND (19) dan pacarnya, seorang gadis, sebagai tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak laki-laki Pusat Pembelajaran Masyarakat (PKBM) berinisial IF (20) hingga tewas di Bangki. Kawasan, Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku menghadapi hukuman mati.

“Tersangka dokter dikenakan Pasal 340 (KUHP) Pasal 170 Pasal 2-3 KUHP,” ujarnya kepada wartawan di Kapolsek Mampang, Kompol David Vakanito, Jumat (6/7/2024).

Menurut dia, eksekutor ND adalah orang yang memukul dan memukuli kaki korban di bagian kepala, dada, dan perut saat menganiaya korban. Akibat perbuatannya, pelaku ND dicegah dengan beberapa pasal dengan pasal 1 hukuman mati maksimal.

“Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Begitu pula dengan anak R., menurutnya, polisi dijerat dengan pasal 340, tambahan pasal 338 KUH Perdata, sub pasal 170 KUH Perdata, ayat. 2-3. Sehubungan dengan Pasal 56, Ayat 2 KUHP. Kode Anak R berperan memberikan kesempatan kepada tersangka lain untuk menyerang, sehingga korban IF meninggal.

“Bagi anak-anak, pidananya maksimal sepertiga. Barang bukti yang disita adalah pakaian korban, pakaian tersangka, telepon genggam tersangka, barang bukti penguntit DM di Instagram, dan hasil visum sementara,” ujarnya.

(melambai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *