KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkali-kali melakukan tindakan preventif di luar negeri terkait dugaan kasus korupsi pada tahun 2014 dalam pengadaan kendaraan angkut personel dan angkutan darurat Badan SAR Nasional (Basarnas RI).

“Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK mengeluarkan Keputusan Nomor 782 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atas nama dan atas nama tiga orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis. 2024).

Sedangkan tiga pihak yang terlibat adalah Mantan Sekretaris Utama Basarna RI (Sestama) Max Ruland Boseke; Chief Compliance Officer (COO) Basarna RI, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

Sesuai aturan main Komisi Pemberantasan Korupsi, pencegahan biasanya dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Terhadap ketiga orang tersebut, KPK juga menyurati Dirjen Imigrasi terkait pencegahan tersebut.

“Aktif dalam daftar pencegahan, masa pencegahan 17 Juni s/d 23 Desember 2023. Diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” dikutip dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (11/8/2023).

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut kasus baru terkait kemungkinan korupsi pada tahun 2014 dalam pembelian kendaraan angkut personel dan penyelamatan Badan SAR Nasional (Basarnas RI). Diduga pembelian truk dan kendaraan darurat. merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan penyidikan baru atas dugaan korupsi yang merugikan negara di Kabupaten Basarna Indonesia antara tahun 2012 hingga 2018 berupa pembelian kendaraan angkutan personel dan angkutan darurat pada tahun 2014,” ujarnya. Ali Fikri.

Sayangnya, Ali masih belum mau membeberkan secara detail struktur bisnis baru terkait pembelian barang dan jasa di Basarnas RI tersebut. Hal itu baru akan ia ungkapkan secara gamblang setelah adanya upaya penangkapan paksa terhadap para tersangka.

Kecukupan bukti menjadi dasar kami untuk selanjutnya melaporkan keseluruhan kasus ini, kata Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *