KPK Tanggapi Munculnya Nama Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Dakwaan Gazalba Saleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam penuntutan Ghazalba Saleh, Sidoarjo harus berpegang pada asas tuduhan tidak bersalah terkait munculnya nama Agoes Ali Masyuhuri, ayah Bupati Ahmad Muhdlor Ali.

Hal itu diungkapkan Yohanis Tanak, Wakil Direktur Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menambahkan, pria yang terlibat dalam kasus tersebut bukanlah pelaku perdagangan orang (Marcus).

“Kita harus ikuti asas konstitusi praduga tak bersalah, betul. Kita tidak bisa menyebut bapaknya (Mukhdlor Ali) adalah Marcus karena kita tidak punya buktinya,” kata Tanak saat konferensi pers. pertemuan di kantor.

Tanak melanjutkan pihaknya akan bertindak jika ada bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, Komisi Anti Korupsi (ACC) menangani korupsi jika ditemukan.

“Kalau tidak dalam konteks kasus korupsi tentu tidak akan kami lakukan, saya kira ada hak hukum lain yang bisa ditangani,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mendakwa Hakim Agung Ghazalba Saleh menerima uang dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan pertama, Jaksa PKC Sidoarjo membeberkan peran Agoes Ali Masyukhuri, ayah Bupati Ahmad Muhdlor Ali.

Dijelaskan bahwa pekerjaan ini berhubungan dengan juri dan pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fouad, pernah menghadapi permasalahan hukum pada tahun 2017 karena penanganan limbah B3 tanpa izin.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad satu tahun penjara. Banding Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhasil.

Karena itu, Fouad mencari cara untuk menyelesaikan kasusnya dan mengajukan ke Mahkamah Agung (SC). Untuk itu, ia menghubungi Kepala Desa Kedunglossari, Mohammed Hani, untuk mencari jalur ilegal yang disebutkan Fuad.

Usai bertemu dengan Hani, Fuad Sidorjo disuruh menemui ayah bupati.

“Pada tanggal 14 Juli 2021, di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kiai Dasuki No. 1 Lebo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani Agoes bertemu dengan Ali Masyuhuri, dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad mengatakan sedang menghadapi permasalahan hukum,” ungkapnya. kata jaksa. KPK membacakan dakwaan Ghazalba Saleh di Pengadilan Kriminal Jakarta, Senin (5/6/2024).

Mendengar hal itu, Agoes menghubungi pengacara bernama Ali Ahmad Riyad, dan disepakati Fuad dan Hani akan mendatangi kantor Riyad di 23 Jalan Juwono, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *