KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan suap dan suap yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omer Sharif alias Eddy Hiariej.

Johannes Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kasus ini masih diproses.

“Tidak ada gangguan, saya belum pernah mendengar adanya gangguan di mana pun,” kata Johannis Tanak kepada wartawan, Selasa (30 April 2024).

Baca juga:

Johannes mengatakan pihaknya saat ini masih menyesuaikan penanganan kasus tersebut dengan keputusan penyidikan awal.

“Yang pasti kalau pemeriksaan pendahuluan disetujui, kalau pemeriksaan pendahuluan disetujui, itu hanya bersifat administratif, ada kekeliruan, kekeliruan, kesalahan itu akan kami perbaiki,” ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang ditangani komisi antirasuah.

“Saat ini kami sedang mendiskusikannya dengan tim penyidik, penyidik, asisten ketua, dan direktur, tapi pembicaraan ini tidak kami bahas begitu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik) terhadap kasus suap dan gratifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diduga melibatkan Edward Omar Sharif Hayarij.

Baca juga:

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan hal itu merupakan jawaban atas keinginan dan persepsi kritis masyarakat terhadap penyelesaian kasus Eddie.

Untuk itu, kami pastikan KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini. Beberapa waktu lalu, kasus tersebut sempat dibahas dan forum sepakat untuk segera memerintahkan penyidikan baru. kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 5 April 2024.

(keranjang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *