KPK Telusuri Aset Abdul Gani Kasuba Hasil Suap Izin Tambang di Maluku Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset Gubernur Malut Abdul (Malut) Gani Kasuba (AGK) yang diduga uangnya diperoleh dari perusahaan pertambangan. Situasi tersebut diperiksa 16 orang saksi pada Rabu 15 Mei 2024 di Kantor Imigrasi Ternate.

Saat ini saksi yang berjumlah 16 orang adalah Kepala BKD Malut M Miftah Baay; Sekretaris Daerah Malut, Samsudin Abdul Kadir; Inspektur Daerah Maluku Utara, Nirwan MT Ali; tiga asisten gubernur Malut, Zaldy A Kasuba, Wahidin A Tachmid, dan M Fajrin.

Kemudian Sekretaris BPBJ Kabupaten Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate; Pakar Muda Fungsional PBJ Maluku Utara, Arafat Talaba; dua pekerja sosial, Rizmat Akbarullah Tomayto dan Tusma Dumade.

BACA JUGA:

Kemudian Direktur dan Manajer PT Prisma Utama Maizon Lengkong alias Sonny; empat pihak swasta, Faisal, Abdullah, Simon, dan Silfana Bachmid alias Feny; serta Komisaris PT. Yang saya hormati, Nazlatan Ukhra Kasuba.

Seluruh saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan harta benda besar yang bernilai ekonomi besar dari tersangka AGK, uang hasil pemberian pihak swasta yang mendapat izin penggalian di Malut, kata Kepala Pemerintahan. Divisi Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (16/5/2024).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bukti pertama dari KPK sudah cukup.

BACA JUGA:

“Dengan adanya dokumen dan keterangan serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa tim penyidik, maka cukup bukti dugaan dalam pengajuan. Uang AGK adalah Gubernur Malut,” kata Ali.

Abdul Gani Kasuba diduga menggunakan hasil penjualan dan investasi di berbagai aset ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, harta hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 100 miliar.

(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *