KPU DKI Terima Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen dari Dharma Pongrekun

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup pengajuan permohonan dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada pukul 23.59 pada Minggu (12/5/2024). Provinsi pada tahun 2024.

Terakhir, KPU DKI menerima permintaan Dharma Pongrekun untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen.

“Pada batas waktu pengajuan, KPU DKI Jakarta menerima dokumen permohonan dukungan dari pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto,” kata Kepala Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dodi Wijaya.

Berikut profil perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah menyerahkan dokumen pendukung.

1. Komisaris Jenderal Polisi (mengundurkan diri) Dr. (HC) Dr. Dharma Pongrekun, MM, MH, usia 58, wiraswasta dan Dr. Ir. R.Kun Wardana Abyoto, M.T. , usia 55, wiraswasta.

“Hari ini adalah hari terakhir pengajuan permohonan dukungan minimal calon gubernur atau wakil gubernur,” kata Dodi Vijaya.

Berdasarkan surat resmi KPU RI, dukungan terhadap calon pasangan calon terdiri atas pernyataan dukungan (Formulir B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau pernyataan identitas pendukung (Formulir PERNYATAAN). IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK ) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Calon (Ceylon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy), namun tidak melalui Ceylon.

Sesuai ketentuan, calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta harus memenuhi syarat dukungan sebesar 7,5 persen dari total jumlah DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 pada Pemilu 2024, yakni menyalurkan dukungan setidaknya di empat provinsi/ 618.968. Di DKI Jakarta c.

Penyampaian permohonan dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dibuka pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 melalui jalur tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *