Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Tangsel yang Mayatnya Dimasukin dalam Sarung

JAKARTA – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pemilik toko kelontong asal Madura di Tangsel yang dilakukan keponakannya AH (32) berinisial NA (28) didukung FA (23). Selanjutnya jenazah almarhum dibungkus dengan kain sari dan dibuang.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan FA membunuh AH pada Jumat 10 Mei 2024 dengan bantuan NA.

Keesokan harinya, Sabtu 11 Mei, jenazah almarhum ditemukan terbungkus kain kafan di Jalan H Sale, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

 Baca juga:

Kasus pembunuhan ini bermula dari pelaku kriminal FA yang menaruh dendam terhadap AH. FA kemudian meminta nasehat dari NA. Sakit hati dengan sikap AH, NA akhirnya menyarankan FA untuk membunuh pamannya.

Saat dihubungi, Senin (13/5/2024), Titus mengatakan dirinya (NA) juga penuh nasehat untuk “menyelesaikannya”.

FA kemudian membunuh AH dengan pisau di toko kelontong korban di Jalan Lempar Kekram RT 04 RW 06, Benda Baru, Siputat, Tangerang Selatan pada Jumat sore. Pisau milik pengedar narkoba utama itu telah disiapkan FA sejak sore hari dan kemudian disembunyikan di toko.

 Baca juga:

“Jadi rangkaian kejadiannya, sore itu dia (korban) sedang makan siang, lalu pelaku (FA) menusuk punggungnya dengan pisau,” ujarnya.

“Dia (korban) meninggal setelah ditembak sebanyak empat kali. Kemudian dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, dibungkus tas dan dibuang pada jam 9 malam,” lanjutnya.

Saat dibunuh FA, pelaku NA melihat sekeliling. Selanjutnya NA membantu membersihkan berkas darah dan membuang jenazah korban.

“Beliau (NA) ikut membersihkan bekas darah dan membantu membeli kantong, kemudian membantu mengangkat jenazah ke dalam kantong untuk dibuang,” kata Titus.

Keduanya berani mengakhiri hidup korban karena kesakitan. Adapun pelaku FA merasa sakit hati karena kerap dimarahi korban. Sementara NA terluka karena korban menolak membayar utang rokoknya.

Atas perbuatannya, FA didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP.

Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *