KY Bakal Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Putusan Sela Gazalba Saleh

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bereaksi terhadap dikabulkannya nota pemakzulan atau pembelaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KY akan mendalami ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait putusan sela tersebut.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajr Noor Devata mengatakan, reaksi tersebut tak lepas dari kasus Ghazalba yang menjadi sorotan publik. Namun, dia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang memasuki wilayah hukum hakim. Sebab, masuk ranah teknis peradilan.

Menurutnya, hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen untuk mengadili seluruh perkara. Oleh karena itu, KY tidak bisa mengkaji hal tersebut hingga putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Meski begitu, kata dia, KY mempunyai kewenangan mengusut pelanggaran kode etik dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Meski KY tidak bisa menilai suatu putusan, namun putusan tersebut akan menjadi pintu masuk KY untuk mengusut pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5). /2024).

“Dengan menerjunkan tim penyidik ​​untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan dugaan pelanggaran etik serta perilaku hakim dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Mukti mengajak semua pihak untuk terus memantau kasus yang melibatkan nama hakim MA nonaktif Ghazalba Salih. “Itu yang dilakukan KY dan semua pihak akan diajak untuk memastikan kasus ini diawasi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima surat keberatan atau pelepasan yang diajukan hakim MA nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU) yang menangkap Gazalba tidak sampai pada tahap persidangan perkara pokok.

“Dalam persidangan, ada satu yang dicatatkan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ghazalba Salih,” kata Ketua Pengadilan Fahsal Hendri di ruang sidang Pengadilan Negeri Tpikor Jakarta, Senin (27/5/2021). 2024). ).

Hakim menyatakan tuduhan JPU KPK tidak dapat diterima. Hakim mengatakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus Gazalba belum menerima surat penunjukan untuk mengalihkan kewenangan Jaksa Agung.

Namun Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai jaksa yang lebih tinggi dari Jaksa Agung Republik Indonesia, tidak pernah diterima oleh delegasi KPK. Otoritas Fiskal. Prinsip sistem penuntutan tunggal,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepaskan Gazalba ke dalam tahanan. Hakim mengklarifikasi, JPU KPK bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menyatakan dakwaan dan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Memerintahkan pembebasan segera terhadap terdakwa Ghazalba Salih setelah mengumumkan putusan ini, jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) mendakwa Ghazalba Salih, hakim MA nonaktif, menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait Perkara Kasasi Nomor 3679 K/PID.US -LH/2022. Bersamaan dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diambil bersama Ahmed Riyad, seorang pengacara.

“Uang gratifikasi sebesar 650 juta rupiah tersebut patut dianggap sebagai suap yang dilakukan terdakwa dengan Ahmad Riad karena berkaitan dengan kedudukannya serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata jaksa Anti -Panitia Tipikor di ruang sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta. Pusat, Senin (6/5/2024).

KY akan mendalami apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam putusan sela Ghazalba Salih tersebut.

Ryan Risky Rochelle

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) bereaksi terhadap dikabulkannya nota pemakzulan atau pembelaan Hakim Agung nonaktif Ghazalba Salih, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KY akan mendalami ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait putusan sela tersebut.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajr Noor Devata mengatakan, reaksi tersebut tak lepas dari kasus Ghazalba yang menjadi sorotan publik. Namun, dia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang memasuki wilayah hukum hakim. Sebab, masuk ranah teknis peradilan.

Menurutnya, hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen untuk mengadili seluruh perkara. Oleh karena itu, KY tidak bisa mengkaji hal tersebut hingga putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Meski begitu, kata dia, KY mempunyai kewenangan mengusut pelanggaran kode etik dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Meski KY tidak bisa menilai suatu putusan, namun putusan tersebut akan menjadi pintu masuk KY untuk mengusut pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5). /2024).

“Dengan menerjunkan tim penyidik ​​untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan dugaan pelanggaran etik serta perilaku hakim dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Mukti mengajak semua pihak untuk terus memantau kasus yang melibatkan nama hakim MA nonaktif Ghazalba Salih.

“Itulah yang akan dilakukan KY dengan mengajak semua pihak untuk memastikan kasus ini tetap diawasi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima surat keberatan atau pelepasan yang diajukan hakim MA nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU) yang menangkap Gazalba tidak sampai pada tahap persidangan perkara pokok.

“Dalam persidangan, ada satu yang dicatatkan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ghazalba Salih,” kata Ketua Pengadilan Fahsal Hendri di ruang sidang Pengadilan Negeri Tpikor Jakarta, Senin (27/5/2021). 2024). ).

Hakim menyatakan tuduhan JPU KPK tidak dapat diterima. Hakim mengatakan, jaksa penuntut umum antikorupsi kasus Gazalba belum menerima surat penunjukan pelimpahan wewenang Jaksa Agung.

Namun Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai jaksa yang lebih tinggi dari Jaksa Agung Republik Indonesia, tidak pernah diterima oleh delegasi KPK. Otoritas Fiskal. Prinsip sistem penuntutan tunggal,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melepaskan Gazalba ke dalam tahanan. Hakim mengklarifikasi, JPU KPK bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menyatakan dakwaan dan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Memerintahkan pembebasan segera terhadap terdakwa Ghazalba Salih setelah mengumumkan putusan ini, jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) mendakwa Ghazalba Salih, hakim MA nonaktif, menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait Perkara Kasasi Nomor 3679 K/PID.US -LH/ 2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad . Jumlah tersebut diambil bersama Ahmed Riyad, seorang pengacara.

“Uang gratifikasi sebesar 650 juta rupiah tersebut patut dianggap sebagai suap yang dilakukan oleh terdakwa bersama Ahmad Riad karena berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia,” kata jaksa penuntut umum. Komisi Pemberantasan Korupsi di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta. Pusat, Senin (5/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *