Menteri LHK Sebut Program Perhutanan Sosial Sudah Jadi Prioritas Presiden Jokowi Sejak Awal Menjabat

JAKARTA – Pada Kamis, 20 Juni 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan lokakarya sinergi perhutanan sosial bertajuk “Mewujudkan pemerataan pengelolaan lahan bagi masyarakat” di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan upaya penyempurnaan agenda perhutanan sosial.

Sejak Presiden Jokowi memulai pemerintahannya pada akhir tahun 2014, perhutanan sosial telah menjadi prioritas nasional. Agenda perhutanan sosial merupakan suatu perubahan bertahap, atau bisa dikatakan evolusi, dalam artian upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

“Bekerja bahu-membahu untuk mencapai akses pengelolaan hutan merupakan sebuah proses yang tidak mudah untuk dialami bersama, saya tahu tentunya hal ini digagas oleh banyak aktivis di awal kegiatan ini, kemudian diolah dan ditransformasikan menjadi kebijakan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutannya pada pembukaan rangkaian lokakarya “Kami mengambil langkah-langkah dalam bentuk kebijakan pemerintah yang kami sebut dengan perhutanan sosial,” ujarnya.

Ketika program perhutanan sosial pertama kali diluncurkan, terjadi perdebatan sengit antara pemerintah dan aktivis yang terlibat dalam program tersebut sejak masa transisi pemerintah pada tahun 2014 mengenai tujuan akses terhadap pengelolaan hutan sosial.

Kemudian, melalui pembahasan dan penelaahan terhadap seluruh data kehutanan, diperoleh angka 12,7 juta hektar yang merupakan angka ideal bagi akses pengelolaan hutan rakyat melalui perhutanan sosial.

Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektar akan memungkinkan untuk membandingkan akses pengelolaan hutan dengan kurang dari sekitar 4% akses pengelolaan masyarakat pada tahun 2014, dibandingkan dengan 30-35% akses pengelolaan, termasuk redistribusi kawasan hutan. adalah 4,1 juta hektar,” jelas Menteri Siti.

Dalam pemerintahan ini, akses masih dijadikan tolok ukur yakni perizinan dan kerja sama. Dengan kata lain, setelah memberikan akses pengelolaan hutan, angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal untuk penataan pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat.

Secara realistis, proyeksi penyelesaian hutan kemasyarakatan dapat tercapai dengan proyeksi seluas 8 juta hektar pada akhir tahun 2024 dan kini meningkat menjadi lebih dari 7,08 juta hektar.

“Kenapa kita harus realistis, karena ternyata dalam perhutanan sosial, khususnya di desa-desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, isu-isu terkait kehidupan masyarakat di desa berkembang sangat cepat dan dinamis. memberikan akses,” katanya.

Hingga Mei 2024, manfaat program perhutanan sosial mencapai 7,08 juta hektar yang terdiri dari 10.232 unit sertifikasi perhutanan sosial di seluruh Indonesia yang melibatkan 1,3 juta kepala keluarga.

Menteri Siti kembali menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan kebijakan pemerintah yang positif dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi, tidak hanya dalam bentuk menjamin akses pengelolaan hutan, namun juga dalam upaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peluang usaha, termasuk akses terhadap permodalan. dan pasar. .

Pemerintah terus mendukung pengembangan usaha bagi kelompok yang menyepakati pengelolaan hutan sosial dalam hal peningkatan kapasitas pengelolaan hutan, tata kelola perusahaan, dan pengelolaan usaha, karena “tujuannya adalah pertanian yang lebih baik, lapangan kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik,” ujarnya. Menteri Siti.

Saat ini telah terbentuk 13.460 kelompok usaha perhutanan sosial (SBU) yang bergerak dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan potensi hutan.

“Keberhasilan ini sangat menggembirakan dan harus terus kita dorong untuk dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi penggerak pertumbuhan perekonomian nasional dan yang terpenting membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi daerah atau desa,” kata Menteri Siti.

Dari sudut pandang ekonomi, perhutanan sosial mempunyai dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Nilai transaksi ekonomi KUPS yang tercatat melalui sistem informasi GoKUPS akan mencapai Rp pada tahun 2023. 1,13 triliun atau sekitar 102,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1 triliun. Pada tahun 2024, target nilai keekonomian akan meningkat lagi menjadi Rp. 1,5 triliun.

Perkembangan ekonomi masyarakat kelompok Perhutanan Sosial juga berdampak pada tingkat desa dan kabupaten; Desa yang mendapat persetujuan Perhutanan Sosial menunjukkan peningkatan Indeks Desa Mandiri (IDM). Ditelusuri dari tahun 2016 hingga tahun 2023, IDM menunjukkan peningkatan dari status sangat miskin di 2.193 desa menjadi penurunan di 189 desa pada tahun 2023. Untuk desa mandiri, jumlah ini meningkat dari 33 desa menjadi 1.803 desa pada tahun 2016.

Beberapa penelitian mengenai dampak perhutanan sosial juga telah dilakukan, antara lain kelompok penelitian dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, IPB, dan penelitian Katadata di tingkat nasional. Studi dampak ini telah menunjukkan dampak nyata perhutanan sosial terhadap aspek ekonomi, ekologi dan sosial seperti peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan tutupan lahan.

Menteri Siti mengatakan, “Atas segala capaian tersebut, saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan pujian kepada seluruh pelaku khususnya di tingkat daerah, seluruh masyarakat dan para aktivis yang mendampingi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *