MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi yakin MUI punya bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Bareskrim sebagai tersangka pelecehan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Pencucian (TPPU).

MUI meyakini terdapat cukup bukti untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU, kata Zainut kepada wartawan, Minggu. dikatakan.

Panji Gumilang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka TPPU pada kasus pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan Atas UU Nomor 16 Tentang Yayasan Tahun 2001 dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Pasal (1) 1. KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Pasal 64 dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 KUHP Jo. Pasal 10 Pasal 8 UU Anti Pencucian Uang;

PPATK juga menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil riset PPATK, transaksi Panji Gumilang mencapai triliunan. Pembayaran sebesar Rp15 triliun dilakukan kepada Panji Gumilang. Termasuk melakukan login dan logout akun yayasan dan pihak terkait.

Zainut menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh Bareskrim, termasuk kasus TPPU terhadap Panji Gumilang.

Ia pun menghormati langkah pihaknya, Panji Gumilang, atas kasus tersebut.

“Saya kira berkas PG adalah hal biasa untuk sidang pendahuluan. MUI menghormati upaya hukum PG,” ujarnya.

Zainut menjadikan proses persidangan jujur; Kami berharap Anda bertindak secara profesional dan transparan serta adil. Sidang pendahuluan Panji Gumilang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Proses peradilan MUI jujur, adil, mudah-mudahan profesional dan transparan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *