Nama Pansel Resmi Diumumkan, KPK: Bekerja Secara Optimal dan Independen!

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) dan Dewan Pengawas (Diwas) berfungsi maksimal dan independen.

Komite Pemberantasan Korupsi mengharapkan Presiden RI Jokowi Dodo (Jokowi) mengedepankan kepentingan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan tugasnya.

Ali Fikri, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/30), mengatakan, “Kami yakin Pansel terpilih ke depan mampu bekerja maksimal dan independen, dengan mengesampingkan kepentingan lain di luar kepentingan efektif. pemberantasan korupsi.” 5/2024).

Menurut Ali, KPK yakin Pansel telah memahami tantangan pemberantasan korupsi saat ini dan tantangan ke depan.

Hal ini mencakup kebutuhan untuk memperkuat peraturan dan lembaga untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi mempunyai dampak nyata terhadap masyarakat.

Bagi mereka tidak masalah, lanjut Ali, mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Puncells sebagai pihak yang memahami manfaat pemberantasan korupsi, hendaknya aktif menyerap berbagai usulan, masukan, dan aspirasi masyarakat. Mereka jugalah korban korupsi yang sebenarnya,” ujarnya.

Dengan demikian, Pancel nantinya akan menghasilkan calon-calon pimpinan BPK yang mempunyai komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, mempunyai integritas, bebas dari benturan kepentingan, dan profesional dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi, ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Negara (Mensneg) Pratico mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mohamed Yusuf Ateh sebagai calon pimpinan dan ketua panitia seleksi pengawas KPK. Dewan (Diva).

Pratico juga mengatakan, Rektor IPB Arif Satria telah ditetapkan sebagai calon KPK dan wakil ketua Komite Dewas.

“Presiden telah mengidentifikasi presiden sebagai Muhammad Yusuf Ateh yang merupakan Kepala BPKB. Kemudian wakil presidennya adalah Dr Prof Arif Satriya, Rektor IPB dan sekaligus presiden sebuah organisasi publik yang besar, kata Pratikno di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024).

Pratico mengatakan, penunjukan Yusuf sebagai Ketua Komite CAPIM KPK sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang ada.

Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Pengawas KPK, Ketuanya sebenarnya dari Pemerintah Pusat. Dinyatakan Ketuanya dari Pemerintah Pusat dan keanggotaannya umum. 9. Perorangan, 5 dari Pemerintah Pusat dan 4 dari unsur masyarakat – ujarnya.

Susunan Komite Kapim dan Divas KPK adalah sebagai berikut:

Ketua Panitia Pemilihan : Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP)

Wakil Presiden : Arif Sataria (Rektor IPB dan Presiden Jan Sanganta)

Anggota:

Ivan Uststiavandana

Angkatan Laut Nellie

Ahmad adalah seorang seniman Iran

Ambeg Parmarth

Alvy Daniel

Pak Rezki Vibowo

Tawfiq Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *